SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menargetkan 75 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim. Karena itu KPU akan sasar pemilih pemula yang umumnya masih berstatus pelajar.
Komisioner KPU Samarinda, Dwi Haryono mengungkapkan, salah satu cara yang diambil penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang berusia 16 tahun hingga 17 tahun yakni melakukan sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tepian.
“Kami menggunakan beragam cara untuk sosialisasi di sekolah. Salah satunya kami ikut serta dalam pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Kami biasanya menyarankan metode pemilihan ketua seperti pemilihan dalam pilgub,” kata Dwi, Sabtu (10/3) lalu.
Bentuknya, KPU mengusulkan proses pemilihan Ketua OSIS dengan menyertakan tahapan-tahapan pilgub. Mulai pencalonan, penetapan pasangan calon (palson), pembagian nomor urut paslon, pencocokan dan penelitian data pemilih, hingga pemilihan Ketua OSIS disamakan dengan pilgub.
“Kami upayakan pemilihan Ketua OSIS itu sebagai miniatur pilgub. Karena hanya dengan cara praktek, pelajar bisa dengan mudah memahami maksud kami. Intinya mereka bisa menyerap dan terdorong memahami proses pilgub,” ujarnya.
Jika menggunakan cara ceramah, pelajar akan dengan mudah merasakan kejenuhan. Sebab, umumnya pelajar sudah mengikuti proses belajar yang monoton. Sehingga bila digunakan metode yang sama, maka maksud sosialisasi tidak akan terserap secara sempurana.
“Kami lakukan sosialisasi seperti ini sudah sejak 2015. Biasanya kami laksanakan setiap tahun. Umumnya pemilihan Ketua OSIS itu bulan Juni. Di situ kami datang ke sekolah-sekolah, supaya bisa menyelipkan sosialisasi pilgub,” katanya.
Dwi mengatakan, upaya peningkatan partisipasi pemilih pemula tidak hanya dilakukan KPU, tetapi juga KPU menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda.
Sebab, Disdukcapil memiliki peran yang sangat vital untuk mendata dan mendorong calon pemilih pemula agar segera melakukan perekaman data E-KTP sebelum 27 Juni 2018. Karena syarat utama menjadi pemilih di Pilgub 2018, pelajar harus memiliki E-KTP.
“Makanya kami bekerjasama dengan Disdukcapil. Tujuanya supaya mendorong pelajar yang berumur 16 tahun atau 17 tahun agar segera melakukan perekaman E-KTP. Yang penting rekam dulu E-KTP. Soal nanti hasilnya, bisa diambil setelah genap berumur 17 tahun,” ucapnya.
Selain itu, Dwi menekankan, upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula juga dilakukan dengan melakukan validasi data di tingkat desa dan kecamatan. Pasalnya, melalui proses validasi data pemilih, maka dapat dipastikan jumlah pemilih pemula di Pilgub 2018.
“Tantangan kami ke depan, bagaimana memastikan kesahihan data pemilih pemula. Memang agak susah, karena pemilih pemula tidak seperti pemilih lama. Mereka rata-rata masih berumur 16 tahun hingga 17 tahun. Sebelum pemilihan, mereka harus dipastikan sudah merekam E-KTP,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: