SANGATTA – Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pelarangan pencalonan bekas narapidana, baik bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, Panwaslu Kutim pastikan tak ada kasus seperti itu mencalonkan di Kutim.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim, Budi Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan. Walaupun tak secara langsung, namun ia memastikan tak ada bacaleg yang pernah terseret kasus.
“Kami sudah cek, di Kutim tidak ada yang berkasus begitu, terlebih mantan koruptor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/7) kemarin.
Hanya saja, pihaknya menemukan satu berkas mantan narapidana. Ia berinisial An. Namun, bukan kasus seperti yang tertuang dalam PKPU. Sehingga kemungkinan berkas tersebut tidak dikembalikan ke partai politik.
“Ada satu mantan terpidana, tapi bukan termasuk dalam kasus yang ditentukan di PKPU nomor 20 tahun 2018,” paparnya.
Dia mengatakan, salah satu bacaleg dari partai Demokrat, di dapil satu sempat terindikasi kasus pidana pemilu lalu. Untuk tindakan lebih lanjut, panwaslu akan lebih memperketat pengawasan.
Menurut Komisioner KPU Kutim, Ulfa J Farida, ia membenarkan adanya salah satu bacaleg yang bertatus khusus. Yakni salah satu perwakilan parpol yang masih dirahasiakan namanya.
“Ada seorang mantan napi jika merujuk pada form BB 2 riwayat hidup bacaleg tersebut,” terangnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post