BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi parpol tercepat yang mengumpulkan LPSDK, kemarin (2/1). Tercatat, PKS menyerahkan LPSDK pada pukul 08.08 Wita. Sementara Partai Garuda menjadi parpol yang paling akhir menyerahkan LPSDK. Mereka menyerahkan tepat pukul 17.59 Wita, satu menit sebelum batas waktu penerimaan pukul 18.00 Wita.
Sekretaris KPU Bontang, Basir menyebut, hanya ada 15 parpol di Bontang yang menyerahkan LPSDK. Ke-15 parpol tersebut yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.
“Sementara PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) tidak mengumpulkan LPSDK karena mereka tidak punya caleg (calon legislatif),” ujarnya di Kantor KPU, hari ini (3/1).
Setelah diserahkan ke KPU, lanjut Basir, tahapan selanjutnya adalah pencermatan laporan oleh tim yang dibentuk KPU. Pencermatan ini berlangsung hingga dini hari pukul 00.00 Wita dengan disaksikan komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang.
“Dari hasil pencermatan ini semua parpol sudah sesuai dengan aturan KPU,” katanya.
Sementara Komisioner Bawaslu Bontang, Agus Susanto yang hadir dalam penyerahan LPSDK semalam menyebut, tugas Bawaslu memastikan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan KPU dan melihat parpol yang tidak melaporkan LPSDK. “Tapi sampai pukul 18.00 Wita, semua (parpol) sudah melaporkan. Bagaimana laporannya kami belum bisa menganalisis, ” ucap Agus saat dihubungi via telepon.
LPSDK, lanjut Agus merupakan dana kampanye yang dihimpun dari para caleg maupun sumbangan dari luar. Bawaslu disebut sudah memprediksi anggaran yang keluar tiap kampanye yang dilakukan. “Tiap kampanye ada pemberitahuan, ada estimasi biaya kampanyenya. nanti kita combine, kira-kira logis atau tidak penyampaiannya,” sebutnya.
Penyampaian dana kampanye, kata Agus sudah menjadi kewajiban parpol. “PKPI tidak menyampaikan (LPSDK, Red.) karena tidak punya caleg, instruksi Bawaslu RI mereka tidak punya kewajiban itu,” tutupnya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post