bontangpost.id – Wali Kota Bontang Basri Rase berencana menambah puluhan tenaga kontrak daerah (TKD) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang direkrut dari relawan pemadam kebakaran.
Padahal, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer. Sebab, pada 28 November 2023 pemerintah pusat mewacanakan adanya penghapusan pegawai honorer.
Kepada redaksi bontangpost.id, Basri menuturkan bahwa kebijakan tersebut memang berlaku bagi seluruh OPD. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Seperti halnya Disdamkartan, Disdik, Diskes, Satpol PP maupun BPBD.
Sebab, urusan penyelamatan bagi masyarakat menempati posisi yang penting. Pun, jumlah personel yang ada saat ini masih kurang dari kapasitas yang dibutuhkan.
“Kalau penambahan personel Damkar itu tidak masalah. Karena memiliki aturan yang berbeda dengan instansi yang lain. Saya lupa Permendagri nomor berapa. Yang jelas di situ tertuang kalau Damkar boleh nambah personel sesuai dengan rasio penduduk,” bebernya.
Selain itu, kata Basri alasan lain personel Disdamkartan harus ditambah ialah apabila terjadi bencana kebakaran personel Disdamkartan harus tiba di lokasi dalam waktu 15 menit. Sehingga, apabila SDM yang dimiliki kurang maka pelayanan di lapangan pun kurang maksimal.
“Di SOP mereka (Disdamkartan) seperti itu. Makanya relawan ini nanti akan kami jadikan TKD. Nah, setelah jadi TKD pemkot maka akan kami angkat jadi PPPK,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Basri melantik 76 relawan pemadam kabakaran yang tersebar di 15 kelurahan Kota Bontang. Puluhan relawan tersebut dijanjikan menjadi tenaga honorer. Lantaran saat ini Disdamkartan Bontang kekurangan personel. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post