Kurir dan Pengedar Sabu di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara

EA (kiri) dan AR (kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua orang sekaligus yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka diringkus pada Rabu (8/11/2023) pukul 09.30.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan dua pria tersebut memiliki peranan masing-masing. EA (20) Warga Tanjung Laut merupakan kurir, sementara AR (23) Warga Berbas Pantai ialah pemilik barang atau pengedar sabu.

Awalnya polisi menangkap EA. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa lokasi penangkapan di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Bontang Barat kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat diselidiki, terlihat EA nampak berbolak-balik menggunakan sepeda motor. Rupanya ia hendak mengantarkan barang haram tersebut.

“Sempat kabur dia, barang bukti sabu dua poket seberat 9,06 gram yang disimpan dalam bekas minuman teh juga dibuang sama tersangka, tapi berhasil ditemukan oleh personel kami,” jelasnya.

Saat diinterogasi dia mengakui barang itu merupakan milik AR. Tak butuh waktu lama, pengedar itu pun berhasil diringkus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version