bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis mati kepada empat tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 300 kilogram.
Di Ruang Garuda Kamis (25/3/2021) siang, ketua majelis hakim Aris Bawono Langgeng membacakan amar putusan.
Keempat terpidana, Sutriyanto (31), Anggi Yuvi Ariesta (25), M Rizky Ramadhani (24), dan Andika Prasetyanto (28) terbukti melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu tentang unsur permufakatan jahat dalam menjual atau menjadi perantara transaksi narkoba yang melawan hukum.
“Setelah disampaikan putusaan ini, majelis memberikan waktu atau memberikan haknya kepada para terpidana untuk menyikapi putusan ini,” ungkap Aris.
Selama persidangan, keempat tersangka didampingi kuasa Hukum Ernawati dan Arbain. Menyikapi vonis maksimal terhadap kliennya, mereka merasa kecewa. Hemat kata, pengacara berpendapat bahwa mereka tak pantas diganjar hukuman mati.
“Dalam pleidoi, klien kami cuma kurir, bukan pemilik. Mereka cuma korban dari para bandar,” kata Arbain. “Kami masih pikir-pikir dulu, tapi kemungkinannya memang menempuh banding,” tambahnya.
Kasus ini terbongkar pada Agustus 2020 lalu. Dua orang diringkus di provinsi tetangga Kaltara, dua lagi ditangkap di Banjarmasin. (lan/fud/ema)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: