PEMKAB Kutim terus bersikukuh mempertahankan Dusun Sidrap. Keinginan beberapa warga yang didukung Pemkot dan DPRD Bontang agar masuk dalam wilayah Kota Taman mendapat penolakan.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, tak mudah merebut Sidrap dari Kutim. Pihaknya akan memperjuangkan, meski Awang Faroek Ishak saat masih menjadi gubernur Kaltim memberikan restu Sidrap merupakan bagian dari Bontang. “Apalagi sudah jelas, Sidrap masuk wilayah Kutim,” katanya.
Anggota DPRD Kutim Uce Prasetiyo mengatakan tak mudah memindahkan sebuah lokasi dari satu daerah ke kota lain. Wilayah kabupaten diatur undang-undang (UU). Jika dipindahkan, maka UU tersebut harus diubah dan diatur kembali.
” Tidak cukup hanya dengan restu gubernur. Untuk pembentukan, gabung, atau pisah desa dalam satu kabupaten di atur dengan perda kabupaten. Saya beberapa kali aktif di pansus (panitia khusus) pembentukan desa. Tapi bila pindah lain daerah, tidak sesimpel itu,” kata Uce.
Dirinya pun tak menutup pintu serapat mungkin. Bagi yang menginginkan Sidrap, dipersilahkan untuk berjuang. Salah satunya merubah UU tersebut.
“Silahkan saja pihak berkepentingan yang menghendaki pindahnya Sidrap itu mengurus secara legal, yaitu mengupayakan perubahan UU dulu.Prosesnya panjang, termasuk komunikasi dengan bupati dan persetujuan DPRD,” jelasnya.
Secara pribadi, kata dia, jika hanya pindah lokasi dalam daerah tak menjadi permasalahan. Yang menjadi masalah jika pindah daerah. Karena dalam jangka panjang bisa berpengaruh pada dana bagi hasil terkait kegiatan ekonomi SDA dari wilayah itu.
“Kalau wilayah yang dipindah hanya wilayah perkampungan saja, saya setuju dan saya dukung. Karena kasihan warga bila warga mengurus sesuatu ke Sangatta. Tapi kalau wilayah yang tidak berpenghuni juga mau di pindah, saya pribadi keberatan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post