BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan sabu. Dia adalah Ali alias Ali Caniago (45), warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Pria kelahiran Binjai tersebut diamankan di kawasan Jalan Selat Malaka 1, RT 10 Kelurahan Tanjung Laut, Minggu (21/4/2019), sekira pukul 22.00 Wita. Dari tangan Ali, petugas menyita sebanyak 2,21 gram barang haram tersebut.
Polres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengungkapkan, dalam penangkapan ini tidak hanya sabu yang disita, polisi juga menemukan berbagai barang bukti. Kesemuanya merupakan milik pelaku.
“Sabu yang ditemukan, pelaku kemas dalam plastik klip warna bening,” kata pria berpangkat balok dua tersebut kepada awak media.
Nasi sudah menjadi bubur, pelaku tak berkutik saat diringkus Satreskoba Bontang. Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Narkotika yang selama ini terus diperangi, justru Ali masih menyimpannya.
Barang bukti lainnya yang juga disita, yakni sebuah plastik klip, pipet kaca, sedotan berujung runcing, korek gas, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan satu unit ponsel.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bontang, guna proses lebih lanjut. Sementara Ali dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post