bontangpost.id – Seorang pria di Gunung Telihan, Bontang Barat dilaporkan sang istri ke polisi. Sebabnya AA (52) diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia diringkus di kediamannya, Selasa (9/8/2022) pukul 17.30.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, pria paruh baya itu dilaporkan usai melakukan penganiayaan hingga membuat korban mengalami luka memar dan terkilir.
Kejadiannya pada 20 Juli lalu. Warga Gunung Telihan tersebut mendatangi istrinya yang merupakan ASN di rumah sakit berplat merah di Kota Taman. Pukul 14.00, dia meminta sang istri untuk pulang namun tidak diindahkan lantaran masih jam kerja. Dia kemudian kembali pada pukul 16.00, namun masih dengan hasil yang sama. Selanjutnya, sekira pukul 21.00, lagi-lagi dia memohon agar sang istri mau menemuinya.
“Tapi karena tidak mau juga, akhirnya ditarik, diseret, kalau dari pengakuan korban ada pengancaman juga mau dibunuh,” jelasnya.
Namun dari pengakuan tersangka, dia terpaksa melakukan itu lantaran sang istri mengabaikannya. Menurutnya, sejak awal Juli lalu, korban meninggalkan rumah, dan tidak bisa dihubungi. “Sudah empat kali kabur dari rumah, tapi biasanya pulang kalau saya jemput, yang ini sama sekali tidak mau ketemu, tidak mau pulang. Sempat menghilang juga, ternyata cuti kerja,” akunya.
Atas kejadian itu, sehari setelahnya, korban melaporkan suaminya ke polisi. AA akhirnya diringkus Tim Rajawali. Dia kini ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post