bontangpost.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan posisi lurah di salah satu kelurahan di Kecamatan Bontang Selatan dicopot dari jabatannya. Pemerintah terpaksa menjatuhkan hukuman berat, lantaran eks lurah tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik cukup fatal.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati menjelaskan, pencopotan ini dijatuhkan per Selasa (18/8/2020) pekan lalu. Meski telah melakukan kesalahan cukup fatal, namun Aji enggan membeber pelanggaran apa yang dilakukan oknum ASN tersebut yang berujung pada pencopotan jabatan.
“Ada catatan-catatan yang menjadi perhatian dan harus ditindaklanjuti,” kata Aji.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto mengatakan eks lurah itu dicopot dari jabatannya, namun statusnya sebagai ASN masih tetap. Yang bersangkutan masih abdi negara, hanya saja ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Bontang dengan posisi lebih rendah dari jabatan sebelumnya (Demosi). Sementara posisi lowong yang ditinggalkannya, diisi kepala seksi (Kasi) di kelurahan tersebut.
“Dia kena demosi. Bukan lagi pejabat struktural,” ungkapnya.
Kasus ini mencoreng wajah ASN yang sejatinya adalah pelayan publik dan menjadi teladan. Sebabnya, Sudi mengimbau agar seluruh ASN di Bontang menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“ASN jaga amanah dan jalankan aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)