bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah LPK Gigacom memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa ES dan TJF. Keduanya merupakan istri dan anak dari terpidana kasus serupa yakni Johansyah. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan JPU menuntut masing-masing lima tahun penjara.
Menurutnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Pertimbangan besaran tuntutan ini ialah terdakwa tidak mempersulit dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Ali.
Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta. Apabila pasca satu bulan putusan inkrah tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Kedua terdakwa pun telah membacakan pembelaannya dan meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan. Sebab menurut terdakwa perbuatannya itu disuruh oleh terpidana Johansyah. Meskipun keduanya ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.
“Yang lebih aktif ialah Johansyah. Termasuk yang menggunakan anggarannya,” ucapnya.
Ali menuturkan tidak akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini. Sebab pelanggaran hanya dilakukan oleh tiga orang tersebut. Selanjutnya persidangan akan kembali digelar hari ini. Dengan agenda ialah pembacaan replik.
Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Namun oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247 juta. Maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun.
Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: