SANGATTA – Gaji bupati, wakil bupati, dan Ketua DPRD Kutim terancam tidak cair selama 6 bulan. Jika laporan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Untuk menghindari hal tersebut, maka dokumen laporan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selama 12 bulan tahun 2016 harus rampung dan disampaikan ke Menteri Keuangan republik Indonesia secara kolektif paling lambat 31 Januari 2017 mendatang.
Karenanya, Asisten Administrasi Sekkab Kutim Yulianti, meminta kepada semua pejabat di lingkup Pemkab Kutim agar segera melengkapi dokumen pengelolaan keuangan selama setahun. Bagi pejabat yang sudah dimutasi selaiknya semua administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di tempat tugas lama hendaknya dibenahi jika masih ada yang belum lengkap. Karena dampaknya, bisa menghambat pula pencairan APBD Kutim triwulan pertama.
“Jadi minta secepatnya memberikan laporan. Karena jika tidak, gaji bupati, wakil dan Ketua DPRD tidak akan cair,” ujar Yulianti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, juga mengaminkan jika keuangan penggunaan tahun 2016 tidak dapat dilaporkan hingga akhir bulan Januari ini, maka gaji Bupati, Wakil Bupati dan DPRD tidak dapat dicairkan. Karenanya, dia menegaskan penting adanya laporan keuangan tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan kelancaran aktivitas roda pemerintahan daerah kedepannya.
“Apabila pemerintah terlambat membuat laporan penggunaan keuangan 2016 ya berarti seperti itu (gaji Bupati dan wakil tidak cair, Red),” katanya.
Tetapi lanjutnya, pihaknya belum terlambat dalam pembuatan laporan keuangan tersebut. Pasalnya, saat ini masih terhitung awal bulan. Sedangkan pihaknya diberi batas waktu hingga akhir Bulan Januari atau 31 Januari 2017 mendatang.
” Terlambatnya itu akhir bulan. Sekarang kan masih awal. Kami dibatasi 31 Januari ini,” katanya.
Untuk itu, laporan pengelolaan keuangan daerah betul-betul diperhatikan. Karena dampaknya cukup besar. Bisa-bisa menganggu kegiatan pembangunan kedepan. Utamanya, pelaksanaan program desa membangun sesuai visi misi bupati dan wakil bupati Kutim. Juga demi tertibnya administrasi SKPD. Jangan sampai pejabat lama pindah menyisahkan kerja yang sesungguhnya bukan kerjaan pejabat baru. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: