DALAM tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, ditemukan beragam kekurangan bahkan pelanggaran. Meski begitu, tetap saja terdapat ketidakpatuhan terhadap aturan yang belum terdeteksi oleh penyelenggara pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul meminta masyarakat Benua Etam untuk menyampaikan laporan. Menurut dia, laporan dapat disampaikan secara tertulis disertai riwayat lengkap pelapor.
“Soalnya kan ada saja informasi yang tidak diketahui KPU dan Bawaslu. Makanya kami meminta masyarakat memberikan informasi kepada kami,” kata Saipul, Ahad (22/7) kemarin.
Menurut dia, isyarat penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg sebagai bukti awal bahwa calon yang bakal tampil di Pemilu 2019 tidak bersih dari “dosa” masa lalu. Atas dasar itu, masyarakat lebih memiliki informasi yang memadai terhadap bacaleg.
“KPU dan Bawaslu itu memiliki informasi yang terbatas. Jadi tentu saja masyarakat lebih tahu latar belakang caleg. Karena di setiap dapil (daerah pemilihan, Red.), sebelum pencalonan, pasti calegnya sudah diketahui masyarakat,” tuturnya.
Saipul menyarankan, laporan dapat langsung disampaikan pada KPU. Pasalnya KPU akan membuka pengaduan. Namun bisa juga laporan tersebut diserahkan pada Bawaslu Kaltim.
“Laporan boleh disampaikan pada Bawaslu atau KPU. Itu bisa dilakukan setelah ada DCS (daftar calon sementara, Red.). Kami akan merahasiakan nama pelapor. Jadi masyarakat tidak perlu takut,” ucapnya.
Sementara itu, pengumuman DCS akan disampaikan KPU setelah masa perbaikan dokumen bacaleg. Setelah tahapan tersebut, akan ada tenggat waktu yang diberikan KPU pada masyarakat yang ingin memberikan laporan.
“Sehingga dengan adanya laporan itu, kami punya waktu yang cukup untuk menelusurinya. Karena tidak semua laporan bisa langsung dipercaya. Harus ditelusuri dulu kebenarannya,” jelas Saipul.
Apabila informasi dari masyarakat tersebut terbukti kebenarannya, tambah Saipul, maka dapat menggugurkan bacaleg dari bursa pencalonan. Sehingga Bawaslu akan sangat berhati-hati menelusuri dan menyimpulkan setiap aduan yang masuk.
“Ini juga tantangan bagi kami. Kalau sudah ada laporan, kami harus hati-hati. Apalagi ini sudah masuk tahapan perbaikan dokumen bacaleg. Artinya sudah ada seleksi di internal partai,” tuturnya.
Meski begitu, Saipul menekankan pada KPU Kaltim agar tetap melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan parpol. Setiap dokumen yang disampaikan, tidak lantas dipercaya begitu saja.
“Itu tantangan bagi KPU ke depan. Mereka harus memastikan semua caleg yang lolos di DCT (daftar calon tetap, Red.) sesuai dengan syarat yang ditentukan. Jangan sampaikan calon yang diloloskan itu orang yang punya kasus hukum,” imbuhnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: