bontangpost.id – Larangan pengurus RT menjadi calon legislator mendapat tanggapan Sekretaris DPC Gerindra Bontang Heri Keswanto. Dia menyebut bahwa tidak semestinya ada larangan tersebut.
Dikatakan pria yang juga tokoh pemuda Bontang tersebut, larangan itu menghilangkan hak politik pengurus RT.
“Jika alasannya, karena netralitas dan integritas, apa bedanya dengan wali kota, karena sebagai pembina seluruh partai politik, sama-sama dipilih oleh warga. Sama-sama menikmati sumber uang negara. Berbeda statusnya dengan ASN,” terangnya.
Di samping itu, gaji yang diberikan kepada pengurus RT juga tidak sebanding. Sehingga tidak bisa disamakan dengan pihak lain yang juga menerima pemasukan dari APBD.
“Paling tidak disesuaikan dengan UMK (Upah Minimum Kota), sama dengan honorer. Kalau hanya Rp1 juta untuk uang bensin keliling wilayah saja itu tidak cukup. Paling tidak RT dimasukkan kategori badan pegawai pemerintah,” terangnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan LKK yang menjadi dasar pelarangan pengurus RT menjadi caleg juga sudah selayaknya di-upgrade.
”Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang,” tutur, pria yang disapa Herkes itu.
Terpenting, kata Heri, larangan pengurus RT tidak tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Sedangkan aturan main pemilihan umum diatur di PKPU,” katanya.
Sementara dijelaskan dalam pasal 6, jenis LKD di antaranya mencakup RT, RW, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: