bontangpost.id – Seorang guru ngaji di Desa Sri Nanti, Kecamatan Sei Menggaris, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya. Kejadian tersebut ternyata sudah lama dilakukan tersangka berinisial MS (52).
Orangtua korban yang baru mengetahui perbuatan MS akibat diceritakan korban, akhirnya melapor ke markas polisi terdekat di Sei Menggaris, Nunukan. Menindaklanjuti persoalan itu, Polsek Nunukan langsung memanggil semua pihak baik tersangka maupun korban ke Polsek Nunukan untuk melakukan mediasi.
Kapolsek Nunukan Iptu Ridwan Supangat mengatakan, orangtua korban merasa dirugikan dan tidak terima anaknya dilecehkan, hingga akhirnya melapor ke polisi. Kelakuan MS sebagai oknum guru agama anak-anak dianggap tidak senonoh, apalagi tersangka yang berstatus guru. “Jadi tersangka melecehkan korban dengan modus menyuruh korban, urut-urut sebelum mengaji. Sambil diurut-urut, yang bersangkutan menarik kaki korban dan meraba bagian vital,” ungkap Supangat, Kamis (5/5).
Hal itu dilakukan tersangka sebelum aktivitas mengajar dilakukan, sebab murid-muridnya biasanya lebih awal datang sebelum waktu mengaji sembari menonton televisi di rumahnya. Perbuatannya itu ternyata sudah dilakukan sejak November 2021. Bahkan, terungkap korban lebih dari dua orang, meski yang diakui hanya dua orang. Keduanya masih terbilang anak di bawah umur karena masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Sebelum kedua korban, sebenarnya yang bersangkutan sering melakukan, baru-baru saja ketahuan karena baru dilaporkan,” tambah Supangat.
Kejadian tersebut baru diketahui saat korban pulang bersama orangtuanya ke kampung. Korban menceritakan perlakuan tidak senonoh tersangka, dan tidak ingin mengaji karena takut. Setelah mengetahui perlakuan tersangka, orangtua korban melapor ke polisi.
Respons cepat Polsek Nunukan dengan memanggil semua pihak yang terkait dari Sei Menggaris ke Nunukan, demi mediasi agar berujung damai. Tidak sedikit tokoh masyarakat sampai tokoh agama yang memaafkan perbuatan tersangka. “Direspons cepat, dimediasi hingga berujung damai. Namun, yang bersangkutan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya hingga meminta maaf kepada korban,” tutupnya. (kpg/raw/dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post