bontangpost.id – Proses lelang pengerjaan penurapan Sungai Bontang kembali menuju tahapan evaluasi. Dirut PT Karya Teknikindo Utama (KTU) Amriadi yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang angkat suara. Menurutnya sanggahan itu hal yang lumrah saat proses lelang. Sebab peserta lain diberi hak untuk menempuh mekanisme tersebut.
“Sah-sah saja jika disanggah,” kata Amriadi.
Dijelaskan dia, masa sanggah itu merupakan bagian dari proses pelelangan tender. Namun, ia tidak mengetahui materi sanggahan dan siapa yang menyanggah. Nantinya pokja akan memberikan keputusan sehubungan sanggahan tersebut.
“Hanya kalau dilihat dari proses ini kami dirugikan. Karena waktunya menjadi molor,” ucapnya.
Langkah PT KTU akan dilakukan setelah pokja memberikan jawaban atas sanggahan. Ia menyatakan keberatan jika nantinya penetapan sebagai pemenang dianulir dari mekanisme ini, (penetapan pemenang pada 23 juli 2021). Bentuknya dengan melakukan sanggahan. “Jika dianulir pasti ada surat keberatan termasuk hal tuntutan,” tutur dia.
Menurutnya seluruh tahapan telah dilakukannya. Mulai dari evaluasi awal, klarifikasi, hingga pembuktian dokumen administrasi. Tetapi jika ada perubahan metode yang dilakukan pokja, ia mempertanyakannya. Menurut dia, kenapa ini tidak diinformasikan sejak awal.
“Ini waktu lama, empat kali perpanjangan waktu masak ada kesalahan dari pokja, Harusnya dari awal pokja teliti dalam tahapan evaluasi dan klarifikasi. Jangan berkutat di situ terus. Ini merugikan semua pihak” sebutnya.
Kerugiannya ialah 20 persen atau sebesar Rp 4,6 miliar dari HPS paket mencapai Rp 22.954.137.955 penawaran perusahaan dari harga perkiraan sendiri (HPS) tidak bergerak selama dua bulan akibat dari ketentuan proses tender ini.
“Secara imateril kami di rugikan. Waktu pikiran tenaga hingga waktu ini molor. Secara asas kemanfaatan, masyarakat sangat dirugikan dengan mundurnya proses yang bolak balik ini. Mengingat pekerjaan turap ini bagian dari pengendalian banjir,” ketua BPC Hipmi Bontang tersebut.
Sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Agung Santoso membantah jika proses lelang dibatalkan. “Informasi pokja sanggahannya diterima. Jadi dievaluasi ulang,” kata Agung.
Terkait dengan teknis materi yang disanggah pun tidak bisa ia bocorkan. Mengingat kewenangannya berada di tugas kelompok kerja (pokja) proyek tersebut. Bahkan yang bisa membuka username dan password dari materi sanggahannya juga pokja.
“Bukan saya atau kepala dinas. Pokjanya ada lima orang Arwin, Santi, Ibrahim, Diah, dan A Rafiq. Pokja ini sifatnya independen,” ucapnya.
Jika melihat jadwal yang telah dirilis di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), seharusnya penandatanganan kontrak terjadi akhir bulan ini. Tetapi kondisinya demikian, maka proses pengerjaan dipastikan mundur dari target awal.
Diketahui, proyek ini bersumber dari Bankeu Pemprov Kaltim. Nilainya Rp 23 miliar. Nantinya penurapan ini menyambungkan konstruksi lama. Tepatnya dari jalan Brokoli, samping SDN 010 Bontang Utara hingga jembatan di dekat SD Betlehem. Konstruksinya berbeda dengan sebelumnya. Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) menggunakan gabungan beton dengan batu. Bukan lagi pemancangan seperti proyek sebelumnya.
“Karena lahannya di area itu banyak permukiman sehingga alat pancang tidak bisa masuk. Kali ini kami pakai komposit saja,” kata Kepala Dinas PUPRK Tavip Nugroho.
Ia menjelaskan terdapat satu lahan yang cukup digunakan untuk mobilisasi kendaraan alat berat pengangkut material. Dinas PUPRK pun telah meminta izin kepada pemilik lahan dan mendapatkan restu. Total panjang penurapan sebesar 500 meter. Kanan dan kiri sisi sungai. Dengan ketebalan di ujung atas mencapai setengah meter. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda