BONTANGPOST.ID, Bontang – Salah satu lembaga survei diduga melakukan pelanggaran saat melakukan pengumpulan data.
Hal itu karena pengumpulan data dilakukan dengan meminta data pribadi seperti KTP dan KK.
Ketua Panwascam Bontang Utara Muhammad Nurkholis mengatakan, lembaga survei yang sah hanya meminta pengisian kuesioner.
Lembaga survei mestinya memiliki izin dan menaati aturan yang berlaku. Selain itu, harus terdaftar di KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Begitu dapat informasi dari lurah dan RT, kami lakukan pengecekan. Tetapi surveyor tersebut sudah tidak di lokasi. Inisialnya (lembaga survei) K,” katanya.
Saat ini, pihaknya pun masih menindaklanjuti hal ini. Begitupula perihal jumlah warga yang telah disambangi dan dimintai data-data oleh lembaga tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk tetap waspada. Mengingat Bawaslu hanya mencatat satu lembaga survei yakni Indikator.
“Semuanya masih kami telusuri. Masyarakat juga harus tetap berhati-hati,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: