BONTANGPOST.ID, Bontang – Keterbukaan informasi pada lima badan publik di Bontang mendapat penilaian dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kamis (28/11/2024). Di antaranya Pemkot Bontang, BKPSDM Bontang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, dan Pengadilan Negeri Bontang.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Imran Duse menuturkan, penilaian keterbukaan ini diikuti oleh sekitar 362 badan publik di Kaltim. Nantinya, pemeringkatan diumumkan pada 18 Desember mendatang. Setelah melalui sejumlah penilaian.
Ia mengungkapkan, Indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) Kaltim berada di angka 82,25 persen. Hal itu sekaligus membawa Kaltim menduduki posisi tiga besar secara nasional.
“Bahkan IKIP Kaltim sudah berada di atas rata-rata nasional. Mudah-mudahan dapat meningkat lagi,” ungkap dia.
Sementara diakuinya, iklim keterbukaan informasi di Bontang sudah terbilang baik. Mengingat penilaian dan monitoring telah dilakukan secara mandiri. Menurutnya, hal itu pun harus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Ada dua kabupaten/kota yang sudah menerapkan penilaian secara mandiri. Yaitu Bontang dan Kutai Timur,” sebut dia.
Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik sejatinya telah diatur dalam UU 14/2008. Bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan dan program kebijakan publik, hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Kemudian untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: