bontangpost.id – Perhelatan pemilihan legislatif akan berlangsung tahun depan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) terdapat lima ketua RT yang mengajukan diri sebagai calon legislatif.
Namanya pun masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Ketua Bawaslu Aldry Artrian mengatakan jumlah tersebut berasal dari Panwascam. Belum dari tanggapan publik.
“Lima itu dari daerah pemilihan Bontang Utara dan Selatan. Sementara untuk dapil Bontang Barat masih nihil,” kata Aldry.
Bawaslu pun tidak memiliki basis data terkait dengan pengurus RT. Termasuk jabatan sekretaris maupun bendahara RT. Padahal konteks mereka sama. Pun demikian dengan yang menjabat sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan. Mulai dari karang taruna, PKK, posyandu, LPMK, hingga satlinmas.
Pada Permendagri 18/2018 dan Perwali 47/2010 LKK tidak boleh berafiliasi dengan parpol. Artinya jika menjadi caleg maka tercatat sebagau anggota parpol. Karena syarat caleg ialah anggota parpol. Ditandai dengan KTA.
“Ini belum terdeteksi. Angka yang ada masih sebatas Ketua RT. Artinya jumlah masih bisa bertambah,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada publik untuk menyampaikan jika ada pengurus LKK yang menjadi caleg. Meskipun demikian ranah terkait LKK bukan menjadi urusan lembaga penyelenggara pemilu. Jika ditemukan nantinya KPU maupun Bawaslu akan meneruskan ini kepada yang berwenang.
“Pihak yang mempunyai tanggung jawab pengawasan terhadap LKK yang mendaftar caleg yaitu kecamatan dan kepala daerah. Sampaikan jika publik menemukan,” tutur dia.
Tujuannya penegakan terhadap regulasi bisa dilakukan oleh pihak tersebut. Sebab penyelenggara pemilu hanya berpatokan terhadap PKPU. Konteks ini berbeda dengan ASN yang nyaleg. Jika ASN maka penyelenggara pemilu bisa meneruskan kepada KASN.
“Bedanya kami tidak mempunyai pedoman teknis penanganan. Kalau netralitas ASN sangkutnya undang-undang. Paling mungkin kalau LKK kami teruskan ke pejabat berwenangnya,” terangnya.
Bawaslu pun mempertanyakan kinerja kelurahan jika masih ada pengurus LKK yang lolos hingga daftar calon tetap. Dengan tidak meninggalkan jabatannya. Padahal kelurahan yang menandatangani surat keputusan bahwa LKK harus netral.
“Jika ada LKK yang menabrak regulasi. Pertanyaannya berarti lurahnya ngapain aja,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: