bontangpost.id – Sebanyak lima proyek infrastruktur di Bontang gagal diselesaikan hingga batas pengerjaan. Meski begitu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang tidak serta merta memutus kontrak.
Dikatakan Kepala Dinas PUPRK Bontang Usman, kontraktor diberi kesempatan untuk bisa merampungkan pekerjaan. Jangka waktunya bervariatif. Maksimal 50 hari.
“Kami berikan denda 1/1.000 dari nilai kontrak setiap harinya,” terang Usman, selepas rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Bontang, Selasa (3/1/).
Lima proyek yang mendapat adendum tersebut yakni, pembangunan Kantor Satpol PP, gedung uji kir, perbaikan drainase di Jalan R Soeprapto, serta turap di Kelurahan Gunung Elai dan Api-Api.
Usman menjelaskan, pemberian perpanjangan waktu tersebut sudah sesuai aturan. Di samping itu, pihaknya juga menyadari bahwa kontraktor kesulitan mencari ketersediaan material.
“Kalau dihentikan, kami juga takut tidak ada anggaran lagi untuk melanjutkan. Karena harus dilelang ulang,” tuturnya.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal menyebut bahwa, pengerjaan proyek yang kerap tidak rampung mesti disikapi dengan cermat. Salah satunya dengan lebih mempercepat lelang.
“Harusnya sejak awal tahun sudah lelang. Kalau di tengah baru dikerjakan, pasti susah selesainya,” tuturnya. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: