SANGATTA – Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan segera diparipurnakan. Hasil tersebut diperoleh dari rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Mastur Djalal, dihadiri ketua dan anggota panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, serta dari bagian hukum pemerintahan, yang digelar di ruang Hearing Kantor DPRD Kutim, Senin (18/3) kemarin.
Mastur menjelaskan, dari enam raperda yang dibahas, hanya lima yang siap diparipurnakan. Di antaranya raperda mengenai insentif administrasi, perubahan perda Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nomor 07 Tahun 2011, Kawasan Industri Khusus (KIK), Penyiaran Radio dan TV Kutim, serta Pelelangan dan Penumpukan Ikan.
“Rencananya, lima raperda ini akan diplenokan Minggu kedua di bulan April,” tuturnya.
Pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Kutim ini mengatakan, dalam lima raperda itu, ada dua yang sudah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Itu pun sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Raperda tersebut adalah Penumpukan dan Pelelangan Ikan juga Penyiaran Radio dan TV Kutim.
“Jadi, untuk kedua raperda tersebut, hanya tinggal penyempurnaan pasal-pasal saja,” paparnya.
Dia pun menambahkan, sedangkan raperda yang belum rampung, yakni Pengusaha, Penataan, Pengelolaan, dan Budidaya Sarang Burung Walet. Itu belum selesai dibahas karena masih dalam tahapan penyempurnaan. Seperti harus melakukan uji publik dan mendengarkan saran dari bagian hukum pemerintahan, kejaksaan, dan kepolisian.
“Raperda ini termasuk dalam perda inisiatif dewan dan akan segera pula dirampungkan guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah , Red),” tutupnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: