Pendampingan Dilakukan Berlanjut hingga Selesai
SANGATTA – Setelah melakukan kajian mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) secara resmi menerbitkan Legal Opinion (LO) terkait percepatan pembangunan jalan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta. Intinya, program karya bhakti yang melibatkan TNI-AD itu dapat dilaksanakan, karena sebagai upaya mensukseskan program startegis nasional. Namun, dalam pelaksanaannya tetap tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Intel Kejari Kutim, Juli Hartono mengatakan, TP4D berpegang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2016. Dimana perlu diambil langkah-langkah percepatan dan menghapuskan hambatan atau deskresi yang mengganggu setiap program stategis nasional.
“Atas dasar itulah, LO untuk proyek pembangunan jalan pelabuhan Kenyamukan yang melibatkan TNI-AD diterbitkan,” ucap Juli.
Dalam pembangunan jalan pelabuhan kenyamukan yang melibatkan TNI-AD melalui program Karya Bhakti-nya, kata dia, memang dibolehkan berdasarkan Inpres tersebut. Sementara peralatannnya menggunakan swakelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur. Namun, untuk poin-poin tertentu tetap melalui proses lelang terbatas.
“Sementara sesuai pagu anggaran dalam pembangunan jalan Pelabuhan Kenyamukan , akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 3 miliar,” jelasnya.
Juli mengatakan bahwa upaya yang diambil Kejari melalui TP4D, merupakan upaya pendampingan. Sehingga jika nantinya di kemudian hari dalam pelaksanaan pekerjaan atau proyek pembangunan menemui permasalahan yang menyangkut kebijakan hukum, maka pihak Pemerintah Kutim bisa kembali meminta pendapat hukum atau LO dari TP4D.
“Karena sifatnya pendampingan, jadi prosesnya kami dampingi dari awal sampai akhir,” tutup Juli. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post