BONTANG – Gerak pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 begitu dibatasi di masa kampanye. Termasuk dalam penyelenggaraan lomba pun, tim pemenangan paslon hanya diperbolehkan menyelenggarakannya sebanyak dua kali. Hal ini ditujukan untuk mencegah potensi-potensi praktik politik uang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang Agus susanto menuturkan, pembatasan jumlah lomba ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4. Sesuai PKPU tersebut, paslon hanya diperkenankan dua kali melakukan lomba selama masa kampanye.
“Hitungan dua kali itu penyelenggaraan se-Kaltim untuk masing-masing paslon. Misalnya kalau sudah sekali (lomba) digelar di Bontang, berarti tinggal menyisakan sekali lagi,” tutur Agus Susanto kepada Bontang Post beberapa waktu lalu.
Untuk hadiahnya pun dibatasi tidak boleh melampaui nominal Rp 1 juta. Termasuk untuk hadiah berupa barang, nilai barang yang dijadikan hadiah harus di bawah angka Rp 1 juta. Kata Agus, pembatasan nilai hadiah ini bertujuan menghindarkan masyarakat berharap ada pembagian-pembagian dari paslon selama masa kampanye. “Pembagian itu kan sebenarnya sudah tidak mendidik,” tambahnya.
Lebih lanjut Agus mengurai, pembatasan ini berlaku untuk semua jenis perlombaan. Termasuk lomba yang diselenggarakan di media sosial. Perlombaan ini sendiri termasuk dalam kegiatan lain yang bisa dilakukan tim pemenangan dalam melakukan kampanye. “Tapi hanya boleh dilakukan dua kali,” sambung Agus.
Kata dia, peraturan-peraturan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sendiri sekarang ini memberikan sejumlah batasan yang membuat paslon tidak memiliki peluang melakukan praktik politik uang. Termasuk larangan pemberian door prize dalam masa kampanye yang sebelumnya jamak ditemukan pada kegiatan kampanye berupa rapat umum.
“Dulu dalam rapat umum atau jalan sehat, paslon bisa membagikan door prize. Sekarang tidak bisa karena itu masuk ke larangan door prize,” terangnya.
Kalau misalnya paslon masih ngotot memberikan door prize, Agus menyebut paslon tersebut bisa dikenakan pasal tindak pidana menjanjikan uang atau materi lainnya. Door prize bisa dikategorikan sebagai materi lainnya sehingga dilarang selama masa kampanye. Hal ini diatur dalam pasal 49 PKPU Nomor 4.
“Itu jelas PKPU-nya. Paslon dan tim kampanye dilarang memberikan door prize. Dulu kan ada door prize mobil, motor, dan lain-lain. Sekarang kalau dia gelar jalan sehat atau rapat umum tidak boleh berikan door prize,” urai Agus.
Untuk di Bontang sendiri, dia menyebut belum ada perlombaan dari paslon yang dilaporkan ke Panwaslu Bontang. Pun begitu, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran lomba atau pembagian door prize. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: