MA Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Jadi Wilayah Kutim

Kampung Sidrap

bontangpost.id – Setelah melalui proses yang panjang, perihal perebutan tapal batas Kampung Sidrap, Mahkamah Agung (MA) RI ternyata menolak gugatan dari Pemerintah Kota Bontang.

Kampung Sidrap kini tetap berada di wilayah Kutai Timur (Kutim). Hal itu disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

“Usulan Pemkot Bontang untuk mengambil Kampung Sidrap ditolak MA. Artinya negara megakui Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berada dalam wilayah Kutai Timur,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kampung Sidrap termasuk dalam Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Jumlah penduduk Kampung Sidrap sekitar 3.000 orang yang termasuk dalam tujuh RT dengan luasan sekira 174 hektare.

Adapun lokasi Kampung Sidrap lebih dekat dengan Kota Bontang ketimbang Kecamatan Teluk Pandan, sehingga akses pelayanan dianggap jauh lebih memudahkan masyarakat jika masuk dalam wilayah Bontang.

Kendati begitu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kampung Sidrap masih menjadi wilayah Kutim.

Berbagai upaya pun telah dan akan terus ditempuh Pemkot Bontang. Selain ke MA, rencana awal jika gugatan ditolak maka ikhtiar Pemkot Bontang untuk memenangkan gugatan Kampung Sidrap akan berlanjut menempuh jalur hukum dengan cara mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version