SANGATTA- Bripda FH terpaksa mendapatkan sanksi kurungan selama 21 hari, lantaran dianggap merusak citra kepolisian. FH dituduh mabuk-mabukan bersama pemuda sekitar di Kecamatan Sangkulirang. Tak terima dengan perbuatan FH, warga langsung melaporkan perihal ini kepada Polres Kutim.
Mendapatkan laporan tersebut, Polres Kutim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. FH diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia mendapatkan sanksi etika.
“FH ini memang tidak membuat onar. Akan tetapi dia bersama pemuda sekitar sudah membuat resah. Makanya kami berikan sanksi kurungan,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan.
Menurut Ristiawan, saksi ini diberikan karena mabuk-mabukan merupakan salah satu sebab terbesar terjadinya tindak kriminalitas. Mulai dari pembunuhan maupun pemerkosaan.
Tak kalah penting, ialah memberikan efek jera terhadap anggota. Karena tak sepantasnya, seorang polisi yang seharusnya memberikan contoh baik malah membuat resah.
“Kami hanya sampaikan, siapapun yang bersalah termasuk anggota polisi wajib ditindak,” katanya.
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi FH, akan tetapi semua anggota polisi termasuk dirinya (kapolres).
Kesepakatan ini dibangun bersama. Baik dirinya, pejabat, dan anggota polri di Kutim. Siapa yang mengkonsumsi minum minuman akan dimasukkan ke dalam sel.
“Kalau anggota 10 hari, Polwan 15 hari, Perwira 20 hari, Kabag dan Kasat 30 hari serta Waka 40 hari. Sedangkan Kapolres mundur,” tegasnya.
Sel tidak cukup. Akan tetapi dilanjutkan dengan sidang disiplin. Jika dianggap bersalah maka kurungan akan ditambah atau diberikan sanksi berat lainnya.
“Kecuali ada tugas. Seperti penyelidikan kasus. Maka ini ada pengecualian. Tapi kalau enggak ada, maka laporkan kepada kami. Kami janji dan pasti akan tindak,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: