SAMARINDA – Sejak 2016 lalu, mahasiswa angkatan V Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim sudah melaksanakan perkuliahan di Museum Tenggarong. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan pimpinan ISBI telah merencanakan pembangunan gedung kampus di lahan seluas 37 hektare di Kukar. Namun rencana tersebut tak bisa dilaksanakan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebenarnya saya mau bantu pembangunan gedung kampus, tetapi karena undang-undang tidak memperbolehkan pemerintah daerah membantu perguruan tinggi, jadi bukan salah kami, undang-undang yang harus disalahkan,” ucap Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Senin (5/3) kemarin.
Dia mengatakan, pembangunan gedung kampus ISBI bisa dilakukan, tetapi dengan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, presiden melalui Kemendikbud dapat mengucurkan anggaran untuk ISBI.
Karena itu, jika ingin memperjuangkan anggaran pembangunan gedung ISBI, pimpinan kampus harus mengambil inisiatif. Awang pernah menyarankan pada Rektor ISBI agar segera membentuk satuan kerja (satker). Satker tersebut bisa mengurus permohonan bantuan anggaran pembangunan infrastruktur kampus.
“Tetapi sampai sekarang tidak ada laporan ke saya soal satker ini. Sudah enam bulan yang lalu saya sarankan itu. Satker harus segera dibentuk, supaya mereka dapat berjuang di pusat,” kata Awang.
Dia tak ingin disalahkan soal tak terlaksananya rencana pembangunan gedung ISBI. Pasalnya, hanya rektor yang memiliki kewenangan membentuk satker. “Gubernur tidak bisa memerintah rektor, karena rektor berada di bawah menteri. Jadi silahkan salahkan rektornya, bukan pemerintah daerah atau gubernur yang disalahkan,” tegasnya.
Gubernur Kaltim dua periode itu mengungkapkan, sebelum UU 9/2015 direvisi pemerintah dan DPR, pemerintah daerah masih diperbolehkan menggelontorkan anggaran untuk perguruan tinggi. Termasuk rencana pemprov menganggarkan dana untuk pembangunan gedung ISBI.
“Tiga tahun saya memperjuangkan lahan untuk pembangunan kampus ISBI. Atas saran dari Pemerintah Kabupaten Kukar, waktu itu dipimpin bupati yang saat ini disekolahkan, diberikanlah lahan eks tambang,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, pada 2014 lalu, revisi undang-undang tentang pemerintahan daerah menggeliat di pemerintah pusat. Padahal, setelah lahan didapatkan dari Pemerintah Kabupaten Kukar, pemprov berencana menggelontorkan anggaran untuk pembangunan gedung.
“Saya pernah membantu Universitas Mulawarman dengan jumlah anggaran Rp 1 triliun. Setelah penerapan undang-undang pemerintah daerah yang baru, akhirnya kami menghentikan bantuan. Akibatnya banyak pembangunan gedung yang mangkrak. Ini hanya contoh saja, karena ISBI juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Pernyataan Awang tersebut dilontarkan menyusul permintaan dari sejumlah perwakilan kampus ISBI yang hadir dalam Rembuk Etam yang diselenggarakan Kaltim Post, Senin (5/3) kemarin. Civitas akademika ISBI mempertanyakan kelanjutan rencana pembangunan gedung kampus yang sudah dicanangkan pemprov.
“Angkatan lima ini kuliah di Museum Tenggarong. Jika fasilitas gedung saja masih meminjam dari pihak lain, bagaimana mungkin generasi muda dari ISBI ini mau memajukan seni dan budaya di Kaltim,” ujar salah satu seorang perwakilan ISBI. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: