bontangpost.id – Diduga menjalankan bisnis berbau konten pornografi di beberapa akun media sosial seperti Instagram dan Twitter, seorang wanita muda berinisial YRT (24) yang juga merupakan mahasiswi di Balikpapan, terpaksa ditangkap oleh anggota Ditkrimsus Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengungkapkan, tersangka YRT dalam aksinya memuat foto dirinya dengan balutan busana minim dengan tema costplay. Tak hanya itu, pose yang lebih vulgar sebanyak 28 foto dan 2 audio moan (desahan) yang hanya dapat diakes setelah melakukan pembelian konten.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang ITE,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat press conference yang digelar Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024).
Menurut Artanto, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tersangka yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan konten pornografi dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar,” tandasnya.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Artanto, berawal dari patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di didunia maya guna antisipasi tindak pidana UU ITE. Hingga akhirnya polisi menemukan akun tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Senin (4/3/2024) di salah satu toko di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dari penangkapan itu, turut disita juga beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit iPhone 14 warna kuning yang digunakan oleh tersangka dalam membuat konten, serta flasdisk tempat menyimpan file milik tersangka. Kepolisian masih berupaya mengembangkan kasus ini. Untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat menjalankan bisnis haram tersebut. (day/cal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: