Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Ini Kata PBNU

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 3 Desember 2019, 15:00 WITA
dalam Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi majelis taklim. (dream)

Ilustrasi majelis taklim. (dream)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kebijakan baru Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama. Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini‎ mengatakan Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang tidak mendesak.

Menurut Helmy, ada baiknya Kemenag fokus pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam.

“Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi itu seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” ujar Helmy kepada JawaPos.com, Selasa (3/11/2019).

Menurut Helmy, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Makanya, Helmy berpendapat bahwa kebijakan yang diajukan Kemenag justru bisa menimbulkan polemik baru.

“Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” katanya.

Baca Juga:  Tidak Dapat Subsidi, Ongkos Haji TPHD Rp 70 Juta

Menurut Helmy berujar, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim, hal sangat mungkin akan mereduksi peran majelis taklim selama ini.

“UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.(jpc)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kemenagmajelis taklimnahdlatul ulamaPBNU
PindaiBagikan21Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi akad nikah. (dok Kaltim Post)

Berstatus Transmisi Lokal, Pemkot Bontang Tak Izinkan Resepsi Pernikahan

Jumat, 14 Agustus 2020, 14:00 WITA
Ilustrasi

NU, Muhammadiyah, dan MUI Kompak Tolak RUU HIP

Minggu, 14 Juni 2020, 08:49 WITA
Kakbah di Masjidilharam, Makkah yang disterilkan dari kegiatan umrah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (Yasser Bakhsh/REUTERS)

Resmi, Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

Selasa, 2 Juni 2020, 12:50 WITA
Jamah haji Kaltim pada musim haji tahun lalu. (prokal)

Nasib Pelaksanaan Haji Belum Jelas

Senin, 13 April 2020, 14:33 WITA
Menteri Agama Fachrul Razi. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Masih Belum Jelas, Penyelenggaraan Haji 2020 Tunggu Ini

Jumat, 10 April 2020, 12:30 WITA
lustrasi salat tarawih berjamaah. Menag imbau umat Islam tak melaksanakan salat tarawih berjamaah selama pandemi Covid-19. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Jelang Ramadan, Menag Minta Umat Islam Tarawih di Rumah dan Tak Bukber

Selasa, 7 April 2020, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Osvaldo Haay menjadi bintang utama saat Indonesia membantai Brunei delapan gol tanpa balas. (Jawa Pos)

Timnas U-23 Pesta Gol, Hajar Brunei 8 Gol Tanpa Balas

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 1

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Tahun ini pembangunan turap berada di dua kelurahan yakni Gunung Elai dan Api-Api

Penurapan Sungai Sepanjang 580 Meter di Dua Kelurahan Butuh Rp 28,2 Miliar

Kamis, 2 Februari 2023, 12:00 WITA
Trotoar Jalan Ahmad Yani diperbaiki tahun ini

Trotoar Rusak di Jalan Ahmad Yani Diperbaiki Tahun Ini

Sabtu, 4 Februari 2023, 13:48 WITA
Pindang bandeng asam manis

Resep Pindang Bandeng Kuah Asam Manis, Cocok Menemani Akhir Pekan

Sabtu, 4 Februari 2023, 12:26 WITA
Deretan rumah di kawasan Pantai Harapan akan ditata ulang agar kondisi lingkungan menjadi lebih rapi.

Permukiman Kumuh di Prakla Bakal Ditata, Masterplan dan DED Butuh 1,5 Miliar

Sabtu, 4 Februari 2023, 11:29 WITA
Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu 2

Tiga Instansi Kurang Bertaji Usut Kasus IUP Palsu

Sabtu, 4 Februari 2023, 10:05 WITA
SDN 011 Gusung Belum Punya Ruang Guru 3

SDN 011 Gusung Belum Punya Ruang Guru

Sabtu, 4 Februari 2023, 08:24 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development