Catatan : Ahmad Nugraha
Pembatalan status tersangka Setya Novanto oleh hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu, menuai hujatan. Tiga hari terakhir suara kekecewaan publik bermunculan. Status bernada satire bermunculan di jagad maya. Tak sedikit pula yang turun ke jalan, menyuarakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus meragukan independensi lembaga peradilan.
Pun demikian, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar yang membebaskan Setya Novanto dari status tersangka bukanlah akhir dari penyelidikan perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Jika memang memiliki bukti kuat, KPK jangan ragu untuk kembali menetapkan Setya sebagai tersangka.
Setya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli silam. Tapi, Jumat pekan lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua Umum Golkar itu atas penetapan KPK. Dalam putusannya, Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan penyidikan terhadap Setya dihentikan.
Hakim berpendapat seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka pada akhir penyidikan. Selain itu, surat perintah penyidikan atau sprindik seseorang tak bisa dipakai untuk penyidikan tersangka lain.Tentu saja KPK harus patuh terhadap putusan praperadilan, tapi janganlah menyerah.
Putusan itu sama sekali tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan Setya sebagai tersangka, seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Seturut peraturan Mahkamah Agung tersebut, asalkan memiliki dua alat bukti baru yang sah, KPK boleh kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Tentu saja KPK harus berhati-hati dalam mengeluarkan sprindik baru. Sebab, jika tak ada alat bukti baru yang kuat, penetapan kembali Setya sebagai tersangka malah bisa dianggap melawan putusan hukum dan dapat dipidanakan. Penerbitan sprindik baru pernah dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar pada 2006-2012.
Tersangkanya adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dalam gugatan praperadilan, Ilham Arief menang melawan KPK dan status tersangkanya dicabut. Belakangan, mengandalkan bukti yang lebih kuat, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Ilham lagi-lagi mengajukan tuntutan praperadilan, namun kali ini ia kalah. Kasusnya dilanjutkan, kemudian pengadilan memvonis dia bersalah dan menghukumnya penjara 4 tahun.
Kemenangan Setya dalam praperadilan juga tak bisa dilepaskan dari konteks lebih luas, termasuk proses yang tengah dijalankan Panitia Angket KPK di DPR RI. Apalagi ini keenam kalinya KPK kalah dalam sidang praperadilan. Bukan tidak mungkin putusan praperadilan ini digunakan Panitia Angket sebagai alasan untuk mengeluarkan rekomendasi yang kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK.
Karena itu, KPK harus bergerak cepat. Apabila sudah terdapat bukti baru, segera tetapkan kembali Setya sebagai tersangka. Kalau perlu, lakukan penahanan dan secepat mungkin limpahkan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 ini ke pengadilan.
Ada 6 (enam) kejanggalan dari seluruh proses persidangan pra peradilan yang berlangsung selama satu pekan ini.Keenam kejanggalan tersebut adalah,
- Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El.
Pada sidang praperadilan Rabu, 27 September 2017, Hakim menolak memutar rekaman KPK sebagai bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El. Penolakan ini sangat janggal, karena Hakim berpandangan bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara, padahal rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan SN dalam perkara korupsi KTP-El.
Dengan dasar rekaman tersebut, KPK menetapkannya sebagai salah satu bukti –yang dibarengi dengan 193 bukti lainnya-, untuk menetapkan SN sebagai tersangka. Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menjadi salah satu dalil permohonan praperadilan SN. Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan tidak sepatutnya disidangkan lewat mekanisme praperadilan.
- Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK
Pada 27 September 2017, Hakim Cepi Iskandar menolak Ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin sebagai ahli dalam persidangan praperadilan. Alasan Hakim Cepi menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli adalah, karena materi yang disampaikan pada persidangan sudah masuk pokok perkara pembuktian korupsi KTP-El. Di saat yang sama, Bob Hardian sudah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan korupsi KTP-El.
Ahli dihadirkan untuk memberi kesaksian terkait dengan temuannya dalam evaluasi sistem teknologi informasi KTP-El. Namun, hakim menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli, dan dengan demikian menunda pemberian keterangannya.
- Hakim menolak eksepsi KPK
Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi KPK yang disampaikan pada 22 September 2017. Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan 2 (dua) hal yang menjadi keberatannya yaitu terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan SN yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim, padahal putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan.
Selain itu, Hakim Cepi Iskandar juga mengabaikan keterangan KPK yang menyebutkan bahwa dalil permohonan SN sudah masuk dalam pokok perkara. SN menguji keabsahan alat-alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjeratnya sebagai tersangka dugaan korupsi, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Logika yang sama tidak muncul ketika KPK mengajukan permohonan untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan, yang menguatkan dalil keabsahan penetapan SN sebagai tersangka.
- Hakim abaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Dalam sidang praperadilan 22 September 2017, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Pengabaian tersebut dilakukan dengan alasan gugatan dari para pemohon intervensi belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara.
Keterangan tersebut sungguh janggal, karena berdasarkan penelusuran, MAKI sudah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017. Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim, padahal permohonan sudah didaftarkan sebelum sidang pertama dilakukan pada 12 September 2017.
- Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan.
Dalam mendengar keterangan dari ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Hakim bertanya mengenai sifat adhoc lembaga KPK, padahal tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut. Pertanyaan ini jelas tidak pada tempatnya, sehingga motivasi Hakim Cepi Iskandar ketika mengajukan pertanyaan tersebut, patut dipertanyakan.
- Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan
Kuasa Hukum SN membawa sejumlah bukti, yang salah satunya adalah LHP BPK Nomor 115/HP/XIV/12/2013 atau LHKP KPK 115, yang pada intinya menjabarkan kinerja KPK selama 10 tahun ke belakang. Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diduga diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan, yaitu BPK. (***)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: