bontangpost.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua sekawan, AS (34) dan BA (24), sepanjang Februari-Agustus lalu akhirnya terungkap. Dua warga Balikpapan ini ditangkap aparat kepolisian, Rabu (1/9) kemarin.
AS diketahui merupakan residivis kasus curanmor, sedangkan BA merupakan residivis senjata tajam.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, selain dari laporan masyarakat, penangkapan dua pelaku curanmor ini, bermula dari informasi tentang adanya kendaaran yang diamankan di Kabupaten Paser.
“Jadi ada laporan dari Kabupaten Paser, ada motor curian yang dititipkan di sebuah rumah. Setelah kita gali lebih lanjut, dua tersangka inilah (AS dan BA) yang membawa tiga motor curian ke Paser dan menitipkan ke rumah kawannya,” beber Rengga.
Dari pengakuan tersangka, motor yang diincar adalah motor yang diparkir di halaman rumah atau kos. Modusnya setelah mengamati sekitar dan memastikan aman, mereka berdua mendorong motor curian dan membawa ke tempat sepi. Selanjutnya, mereka membongkar kunci motor.
Rengga mengatakan, dua pelaku ini juga sempat beraksi di salah satu rumah kos di kawasan Gang Sekolahan, Kelurahan Gunung Sari Ulu, akhir Agustus lalu. Dari aksinya, mereka berhasil menggondol satu unit sepeda motor bebek.
“Dari pengakuan, mereka sudah beraksi sejak Februari sampai Agustus kemarin. Di Balikpapan ada lima lokasi yang jadi TKP, kebanyakan di kawasan Balikpapan Barat dan Utara,” terang Rengga.
Rencananya, lima motor ini bakal dijual dengan harga Rp 3-4 juta setiap unit. Sayang, belum sempat dijual, AS dan BA keburu diciduk.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan, terutama yang memarkir kendaraan di luar rumah,” pesan Rengga. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post