Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Akui Setoran Rp 90 Juta per Bulan di Rutan KPK

Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud, ungkap praktik pungli Rp 90 juta per bulan saat ditahan di Rutan KPK. (ist)

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, mengungkapkan bahwa dirinya diharuskan menyetor Rp90 juta per bulan selama menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta.

Pengakuan ini disampaikan saat Gafur memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Balikpapan dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK, Senin (30/9/2024).

Gafur mengatakan, selama lima bulan ia menjabat sebagai tahanan yang dituakan di rutan tersebut, dan selama itu pula ia mengumpulkan uang setoran dari tahanan lain untuk diserahkan ke petugas Rutan KPK.

“Rp 90 juta per bulan,” kata Gafur ketika ditanya jaksa mengenai jumlah uang yang harus disetor setiap bulan. Ia menambahkan bahwa total uang yang telah disetorkannya mencapai Rp 450 juta.

Jaksa dalam persidangan terus mendalami soal mekanisme pengumpulan uang tersebut. “Apa pernah kurang dari Rp 90 juta?” tanya jaksa.

Gafur menjawab bahwa setoran bulanan itu tidak pernah kurang, bahkan terkadang lebih dari jumlah yang ditetapkan.

Gafur mengaku tidak semua tahanan di rutan ikut membayar. Jika jumlah tahanan tidak mencukupi, ia sering kali harus menutupi kekurangan dari kantong pribadinya agar tetap bisa menyetor jumlah yang ditentukan.

Selain setoran bulanan, Gafur juga mengaku harus membayar Rp 20 juta di awal untuk paket ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi.

Setelah itu, ia diwajibkan membayar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta setiap bulan sebagai iuran tambahan.

Biaya lainnya yang harus dikeluarkan termasuk untuk pengisian daya ponsel, dengan tarif sebesar Rp 300 ribu setiap kali mencas. “Rp300.000 sekali ngecas,” ungkap Gafur ketika ditanya jaksa.

Jaksa juga menanyakan total pembayaran Gafur sebelum ia menjadi tahanan yang dituakan.

Gafur menjawab bahwa ia telah membayar antara Rp 60 juta hingga Rp 74 juta untuk berbagai biaya selama berada di Rutan KPK.

Kasus ini mengungkap praktik pungutan liar yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK. Di antaranya:

  1. Deden Rochendi
  2. Hengki
  3. Ristanta
  4. Eri Angga Permana
  5. Sopian Hadi
  6. Achmad Fauzi
  7. Agung Nugroho
  8. Ari Rahman Hakim
  9. Muhammad Ridwan
  10. Mahdi Aris
  11. Suharlan
  12. Ricky Rachmawanto
  13. Wardoyo seluruhnya
  14. Muhammad Abduh
  15. Ramadhan Ubaidillah

Mereka didakwa melakukan pungli dari para narapidana di Rutan KPK dengan total mencapai Rp 6,3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal lain dalam KUHP.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu dari sekian banyak skandal yang melibatkan oknum di dalam lembaga penegak hukum.

KPK sendiri tengah berupaya membersihkan praktik-praktik tersebut agar tidak merusak kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version