BONTANG – Tersangka dugaan kasus korupsi Dandi Priyo Anggono, bekas direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), telah dibawa ke Samarinda oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan. Kemarin (23/10/2019), Dandi ditangkap di tempat persembunyiannya di Madiun, Jawa Timur.
Setiba di Samarinda, Dandi akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kejati juga direncanakan menggelar konferensi pers untuk membeber kasus ini.
“Setelah itu, menunggu keputusan kajati. Apakah dilakukan penahanan di Samarinda atau di Bontang,” kata Agus Kurniawan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Buronan Korupsi, Mantan Direktur Perusda AUJ Diciduk di Madiun
Dandi tersangkut kasus korupsi setelah Kejari Bontang menemukan adanya penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemkot Bontang. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7 miliar. Dia masuk dalam daftar pencarian orang sejak Mei 2018.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: