bontangpost.id – Banjir yang terjadi beberapa terakhir memunculkan seruan untuk menggugat Pemkot Bontang ke jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada yang mau gugat, saya dukung. Karena wali kota tidak menjalankan seluruh rekomendasi kami,” ujar mantan ketua Pansus Banjir DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang.
Menurut BW , tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh. Pasalnya, anggota dewan juga dilumpuhkan kewenangannya berdasar UU 23/2004. Tak hanya itu, ia mengajak anggota dewan lain untuk menggunakan hak interpelasi. Diketahui, DPRD memiliki hak tersebut untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Salah satu yang akan kami tanyakan ialah soal besaran APBD untuk penanganan banjir. Seperti kami usulkan yakni 10 persen,” ucap politikus Partai NasDem ini.
Diketahui, Pansus Banjir DPRD telah memberikan 16 rekomendasi penanganan banjir kepada Pemkot Bontang. Poin rekomendasi pertama ialah menyusun kajian induk penanganan banjir. Hingga kini, DPRD belum mendapatkan salinan mengenai kajian ini. “Saya tagih pemerintah, mana kajian induk yang direkomendasikan tim pansus dulu,” pintanya.
Pemkot juga harus melakukan normalisasi sungai, membentuk satgas penanganan banjir, melibatkan perusahaan dalam permasalahan ini, membuat payung hukum, penyediaan lahan untuk polder, pelebaran sungai menjadi 15 meter dengan kedalaman 4 meter.
Rekomendasi lainnya ialah perubahan Amdal Waduk Kanaan, penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai, setiap rumah wajib memiliki sumur resapan. Pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air, pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG.
Bagi warga yang bermukim di sempadan sungai juga tidak diberikan fasilitas berupa air, listrik, dan akses jalan. DPRD juga mendorong pemkot untuk menggali potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD. Dengan deadline penyelesaian selama tiga tahun, terhitung rekomendasi pansus keluar. Diketahui, rekomendasi ini ditelurkan pada 19 November 2018. Artinya tenggat waktu maksimal wajib rampung akhir tahun ini.
“Rawa itu potensi untuk menampung air, sehingga ada tempat penampungan sementara ketika debit air tinggi sementara kondisi air laut sedang pasang,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Api-Api Andiga Mufti menyebut, ada 10 titik banjir pada Kamis (4/3), sekira pukul 09.00 Wita. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pattimura, Jalan Imam Bonjol, di area belakang kantor Kaltim Post Biro Bontang, Jalan Bulutangkis, dan area Bontang Permai. Ketinggian air hingga mencapai 30 sentimeter.
“Sudah banyak yang terendam ini. Tiga belas RT terkena dampak dari 42 RT di kelurahan kami,” pungkasnya. (*/ak/ind/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: