bontangpost.id – Marthasari Triana Dewi didakwa membobol kartu kredit nasabahnya. Mantan karyawan bank BUMN Cabang Kedungdoro itu diam-diam menyimpan kartu kredit nasabah yang sudah tidak terpakai. Perempuan 34 tahun tersebut menarik tunai uang di dalam kartu kredit, kemudian mentransfer ke rekening orang lain.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati menyatakan, terdakwa berperan sebagai admin walk in centre (WIC) promo kartu kredit di unit card and merchant (CNM). Tugasnya menyimpan kartu kredit return karena masuk kategori bad info di brankas dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan. Penyimpanan itu juga harus disertai catatan alasan kartu kredit dikembalikan atau return.
”Aturan penyimpanan kartu kredit jenis kartu return kategori bad info adalah kartu yang telah dicetak dan dikembalikan oleh kurir,” ujar JPU Parwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/9).
Setelah itu Divisi Bisnis Kartu (DBK) bank di pusat akam mengganti kartu kredit yang dikembalikan tersebut kepada nasabah. Namun, terdakwa tidak mengirim kartu kredit itu ke kantor pusat di Jakarta untuk diverifikasi petugas unit pengelolaan produksi dan distribusi, kemudian dikirim ke alamat nasabah maksimal dua bulan. Jika tidak, kartu tersebut akan dimusnahkan. ”Terdakwa tidak pernah mencatat kartu kredit yang return serta alasan-alasan kenapa return,” katanya.
Salah satu nasabah kartu kredit adalah Ribut Hari Wibowo. Dia membuka kredit jenis visa pada 2012 atas namanya sendiri. Pada tahun yang sama, dia juga membuka kartu kredit atas nama Diana Dwi Gustia. Diana terkejut ketika pada 13 November 2019 mendapat konfirmasi lewat SMS banking ada transaksi kartu kredit miliknya Rp 35,8 juta.
”Tetapi, Diana tidak merasa bertransaksi menggunakan kartu kredit tersebut dan komplain di call centre agar kartu itu diblokir,” ujarnya.
Berdasar interogasi terhadap karyawan bank cabang Kedungdoro, memang benar sudah ada dua kali transaksi pada kartu kredit tersebut dengan nilai seperti yang dilaporkan nasabah.
Parwati menambahkan, terdakwa pernah membuka brankas penyimpanan dan mengambil 15 amplop kartu kredit return. Terdakwa membuka sistem cardlink di komputer WIC untuk mencari kartu kredit return yang masih aktif. Salah satunya kartu kredit visa platinum milik Diana.
Terdakwa menarik tunai di Pasar Atom senilai Rp 25 juta yang selanjutnya ditransfer ke rekening Elsje, rekan terdakwa. Uang itu kemudian ditransfer ke rekening terdakwa. Praktik serupa dilakukan terdakwa dengan meminjam nomor rekening kolega lainnya. Hingga uang yang ditarik dari kartu kredit Diana mencapai Rp 35,8 juta.
Bayu Fidya Utama, pengacara terdakwa, menyatakan masih akan mempelajari dakwaan jaksa. Dia masih belum bisa berkomentar. ”Kami masih mencocokkan dengan data-data awal dari klien kami. Saya masih pelajari dulu,” katanya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: