bontangpost.id – Permasalahan yang menimpa salah satu anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang yakni Ma’ruf Effendy kian meruncing. Setelah bersangkutan mengadukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bontang. Dengan kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dewan Etik Daerah, Majelis Penegakan Disiplin, dan Komisi Penegakan Disiplin PKS Bontang. Salah satu sumber di partai tersebut menyatakan sesungguhnya ini merupakan masalah internal. Bahkan perkara ini juga kerap terjadi di parpol lain.
“Bersangkutan melanggar kode etik partai,” kata sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.
Sesuai dengan arahan DPP, daerah bisa menyelenggarakan tata cara persidangan. Tujuannya untuk menangani permasalahan internal partai. Ia menyebut pemanggilan tiga kali di awal merupakan upaya klarifikasi terhadap permasalahan yang disinyalir dilakukan oleh bersangkutan. Sementara tiga kali berikutnya ialah persidangan untuk memutuskan.
“Faktanya selama enam kali dipanggil yang bersangkutan tidak datang. Kalau saat itu datang dan menjawab bahwa itu tidak benar, maka selesai permasalahannya,” ucapnya.
Mengenai permintaan materi yang diminta bersangkutan sebelum persidangan digelar, itu tidak diatur dalam tata cara partai tersebut. Ia mengibaratkan seperti pihak kepolisian memanggil seseorang untuk dimintai keterangannya tanpa terlebih dahulu dijelaskan terkait hal apa.
Hingga saat ini, partai belum menentukan upaya apa yang akan dijalankan terhadap aduan yang bersangkutan. Mengacu anggaran dasar PKS, anggota partai itu diberhentikan karena lima sebab. Meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi anggota partai politik lain, dilarang menjadi anggota partai politik oleh peraturan perundang-undangan, atau melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
Diketahui, salah satu legislator yakni Ma’ruf Effendy menggunggat DPD Partai Keadilan Sejahtera. Berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bontang. Tepatnya pada 8 April 2022. Berkas bernomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.
Ia menjelaskan perkara ini akibat adanya kesewenangan dalam persidangan internal di tubuh partai. Sebab partai telah memutuskan untuk memberhentikan status dirinya sebagai anggota partai pada 14 Januari silam. Menurutnya selama enam kali dipanggil, ia tidak pernah diberikan informasi. Terkait materi pelanggarannya.
“Persidangan internal partai ini banyak pelanggaran dari sisi hukum. Hak saya sebagai teradu atau terlapor tidak diberikan,” kata Ma’ruf.
Ia menjelaskan dalam enam kali pemanggilannya tidak pernah hadir. Meskipun telah menerima undangan dan putusan pada tahap terakhirnya. Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini menilai itu tidak sesuai dengan tata cara persidangan yang berlaku.
“Jadi saya diputus untuk diberhentikan dengan posisi saya belum tahu pelanggaran apa. Saya menyebut ini peradilan tangan besi. Sebab tidak mengikuti rambu-rambu hukum. Hak asasi saya dirampas,” ucapnya.
Perkara ini masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Artinya bukan perselisihan parpol. Akibat dari ini ia meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000.
Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota dewan. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda