Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Ma’ruf Disebut Langgar Kode Etik Partai

Reporter: Redaksi
Selasa, 12 April 2022, 15:01 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
Anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy

Anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Permasalahan yang menimpa salah satu anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang yakni Ma’ruf Effendy kian meruncing. Setelah bersangkutan mengadukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bontang. Dengan kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dewan Etik Daerah, Majelis Penegakan Disiplin, dan Komisi Penegakan Disiplin PKS Bontang. Salah satu sumber di partai tersebut menyatakan sesungguhnya ini merupakan masalah internal. Bahkan perkara ini juga kerap terjadi di parpol lain.

“Bersangkutan melanggar kode etik partai,” kata sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sesuai dengan arahan DPP, daerah bisa menyelenggarakan tata cara persidangan. Tujuannya untuk menangani permasalahan internal partai. Ia menyebut pemanggilan tiga kali di awal merupakan upaya klarifikasi terhadap permasalahan yang disinyalir dilakukan oleh bersangkutan. Sementara tiga kali berikutnya ialah persidangan untuk memutuskan.

Baca Juga:  PKS Sinyalir Ada Permainan Dalam Pengusungan Calon Wawali Samarinda 

“Faktanya selama enam kali dipanggil yang bersangkutan tidak datang. Kalau saat itu datang dan menjawab bahwa itu tidak benar, maka selesai permasalahannya,” ucapnya.

Mengenai permintaan materi yang diminta bersangkutan sebelum persidangan digelar, itu tidak diatur dalam tata cara partai tersebut. Ia mengibaratkan seperti pihak kepolisian memanggil seseorang untuk dimintai keterangannya tanpa terlebih dahulu dijelaskan terkait hal apa.

Hingga saat ini, partai belum menentukan upaya apa yang akan dijalankan terhadap aduan yang bersangkutan. Mengacu anggaran dasar PKS, anggota partai itu diberhentikan karena lima sebab. Meliputi meninggal dunia, mengundurkan diri, menjadi anggota partai politik lain, dilarang menjadi anggota partai politik oleh peraturan perundang-undangan, atau melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

Diketahui, salah satu legislator yakni Ma’ruf Effendy menggunggat DPD Partai Keadilan Sejahtera. Berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bontang. Tepatnya pada 8 April 2022. Berkas bernomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.

Baca Juga:  Dituduh ke Parpol Lain, Ma'ruf Gandeng 18 Pengacara Lawan PKS

Ia menjelaskan perkara ini akibat adanya kesewenangan dalam persidangan internal di tubuh partai. Sebab partai telah memutuskan untuk memberhentikan status dirinya sebagai anggota partai pada 14 Januari silam. Menurutnya selama enam kali dipanggil, ia tidak pernah diberikan informasi. Terkait materi pelanggarannya.

“Persidangan internal partai ini banyak pelanggaran dari sisi hukum. Hak saya sebagai teradu atau terlapor tidak diberikan,” kata Ma’ruf.

Ia menjelaskan dalam enam kali pemanggilannya tidak pernah hadir. Meskipun telah menerima undangan dan putusan pada tahap terakhirnya. Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini menilai itu tidak sesuai dengan tata cara persidangan yang berlaku.

“Jadi saya diputus untuk diberhentikan dengan posisi saya belum tahu pelanggaran apa. Saya menyebut ini peradilan tangan besi. Sebab tidak mengikuti rambu-rambu hukum. Hak asasi saya dirampas,” ucapnya.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Ma'ruf ke DPC PKS Bontang Ditunda Pekan Depan

Perkara ini masuk dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Artinya bukan perselisihan parpol. Akibat dari ini ia meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9.850.000.000.

Mengenai kerugiaan inmateriil tidak bisa dijabarkan secara rinci. Tetapi Ma’ruf menyatakan ia merasa dirugikan harkat dan martabatnya. Apalagi kini statusnya masih menjadi anggota dewan. Dipandangnya nominal ini masih masuk akal. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: maruf effendyPKS
PindaiBagikan219Tweet137Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ma'ruf Effendy layangkan gugatan kepada sejumlah komponen di PKS usai dipecat

Dipecat dari PKS, Anggota DPRD Bontang Ajukan Kasasi

Jumat, 9 Desember 2022, 14:00 WITA
Risnal, kuasa hukum Ma'ruf Effendy selepas memasukkan dokumen banding di PN Bontang.

Ma’ruf Effendy Pilih Banding

Kamis, 22 September 2022, 19:57 WITA
DPD PKS Bontang dan kuasa hukum memberikan keterangn pers, Selasa (20/9/2022).

Gugatan Ma’ruf Effendy Tak Diterima PN Bontang, PKS Lanjutkan Proses PAW

Rabu, 21 September 2022, 11:04 WITA
Penasihat hukum Ma'ruf Effendy, Risnal (kanan), memberikan keterangan pers.

Gugatan Ma’ruf Tidak Diterima, PKS Diminta Tak Bersegera Gelar PAW

Senin, 19 September 2022, 19:30 WITA
Sidang pembacaan putusan sela.

Eksepsi PKS Ditolak, Sidang Gugatan Anggota DPRD Bontang Dilanjutkan

Rabu, 22 Juni 2022, 12:58 WITA
Sidang perdana gugatan Ma'ruf Effendy ke DPC PKS Bontang ditunda hingga pekan depan (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

Sidang Gugatan Ma’ruf ke DPC PKS Bontang Ditunda Pekan Depan

Selasa, 19 April 2022, 12:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Potongan video di media sosial emak-emak di Mataraman, Kabupaten Banjar yang mengamuk dan menghajar seorang pria di depan sebuah warung berakhir damai. | FOTO: POLRES BANJAR

Maling Ponsel Dibanting dan Diinjak Emak-emak

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Pasangan suami istri di Guntung terlibat kasus narkoba

Pasutri di Guntung Jual Narkoba, Pesanan Sabu Diantar Lewat Travel

Rabu, 22 Maret 2023, 01:37 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
Pasar Thamrin Berpotensi Kembali Kantongi SNI 1

Pasar Thamrin Berpotensi Kembali Kantongi SNI

Sabtu, 25 Maret 2023, 17:21 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development