bontangpost.id – Seharusnya DK 5 bulan lagi menghirup udara bebas. Namun, pria 46 tahun ini seakan tidak jera. Napi dengan kasus narkotika ini bahkan menjadi otak dari penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 126 kilogram.
DK merupakan pindahan dari salah satu Lapas Samarinda. Dia masuk ke Lapas Klas II A Bontang pada 12 Agustus 2020. Lantaran lapas tempat sebelumnya ditahan overload. DK divonis 11 tahun penjara.
Penyelundupan narkotika inipun berhasil digagalkan oleh Polda Kaltara Tanjung selor, Kalimantan Utara bekerja sama dengan Lapas Klas II A Bontang. DK permilik barang haram tersebut telah dijemput pihak Polda Kaltara, Rabu (4/8/2021) pukul 18.30 Wita.
“Kami dapat informasi dugaan kasus penyelundupan narkoba Selasa (3/8/2021), langsung kami lakukan razia, besoknya dia dijemput,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Bontang Saiful Buchori kepada bontangpost.id.
Saat dilakukan razia, ditemukan sebuah ponsel milik DK. Ponsel tersebut menurut pengakuan DK, didapati dari napi yang baru saja bebas. Saiful memastikan selama ini pihaknya telah melakukan pengetatan baik terhadap barang masuk, maupun razia rutin di sel napi.
“Kami berupaya bersinergi dengan polisi untuk mengungkap jaringan kasus seperti ini” ujarnya. Pengetatan yang sebelumnya telah dilakukan bakal ditingkatkan. Saiful mengatakan, razia bahkan dilakukan setiap pekan.
Baca juga; Warga Binaan Lapas Bontang Kendalikan Peredaran 126 Kg Sabu-Sabu
Diketahui, dari hasil interogasi terhadap tersangka, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama RC.
“Dan masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah di jadikan DPO untuk dilakukan pencarian,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.
Selain DK, sebelumnya jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara juga sudah berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yang berperan sebagai pengantar, yakni SY (42), JE (38), AJ (27) dan RE (41).
Saat ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post