BONTANG – Permasalahan lahan pembangunan kilang Bontang hingga kini masih terhambat. Pasalnya masih terdapat beberapa kelompok tani yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Hal ini membuat Komisi I memanggil Badak LNG, Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang untuk memberi penjelasan atas permasalahan ini.
Pemanggilan ini juga untuk menyelesaikan laporan akhir Komisi I sebelum masa jabatan berakhir. Sejumlah kolompok tani yang mengklaim memiliki lahan di area rencana pembangunan kilang, seperti Hasanuddin Hakam, Pada Idi Pada Elo Sipatuo, dan lainnya.
“Kelompok Tani Hasanuddin Hakam klaim lahan di areal 10. Sesuai hasil kerja Pemkot Bontang kroscek dokumen kelompok tani dan dokumen di Badak sudah dikeluarkan putusan, sudah clear,” jelas perwakilan Badak LNG, Hardi Bahruddin, Senin (27/5/2019) dalam rapat itu.
Dirinya mengaku Badak LNG tak memiliki wewenang untuk menjelaskan terkait lahan rencana pembangunan kilang ini. Sebab, ini adalah kewenangan dari Pertamina. Sehingga dalam rapat itu tidak diketahui berapa jumlah lahan yang diklaim masyarakat maupun yang sudah tersertifikasi dengan atas nama kepemilikan Kementerian Keuangan.
“Soal lahan kewenangan Pertamina. Masih ada beberapa RTH (ruang terbuka hijau) dan hutan lindung belum sertifikasi,” jelasnya.
Dalam rapat yang difasilitasi Komisi I tersebut, perwakilan BPN Bontang pun tak menyebutkan secara rinci terkait lahan yang sudah tersertifikasi maupun yang belum. Meski begitu, Sabiis hanya menyebut sudah terdapat bebepa hektar yang sertifikasi. “Saya belum bisa menyampaikan. Ada sekitar 192 hektar yang sertifikasi. Data lengkapnya masih di kantor,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Agus Haris mengatakan pembahasan ini sudah berulang-ulang dan sudah dilimpahkan dua tahun lalu ke Pemkot Bontang, supaya bersurat ke provinsi untuk dilakukan mediasi antara kelompok tani dengan Badak LNG.
“Tetap mendorong pemkot tanyakan ke provinsi soal mediasi kelompok tani dan Badak (LNG). Harus ada jawaban. Kapan difasilitasi. Pembangunan kilang tidak bisa lagi dihalang-halangi. Jadi harus selesaikan soal klaim dari masyarakat,” jelas Agus.
Kepada bontangpost.id, perwakilan DPKPP Bontang, Nakroji mengaku sudah bersurat ke provinsi tahun lalu. Namun hingga kini belum ada balasan. Pihaknya pun kembali merencanakan untuk bersurat usai lebaran nanti. “Setelah lebaran kami kirim surat lagi,” singkatnya.
Diketahui, lahan yang diperuntukkan bagi proyek ini seluas 400 hektare. Saat berkunjung ke Bontang beberapa waktu lalu, Direktur Hulu Pertamina, Dharmawan H Samsu berharap lahan kilang dapat diperluas menjadi 500 hektar untuk pendirian refinery kilang dan industri turunan petrokimia. (Arsyad Mustar)








