Penyembelihan ayam potong di pasar tradisional Bontang tidak semuanya sesuai dengan syariat Islam. Mayoritas tata cara penyembelihannya masih ditemukan keraguannya (syubhat), apakah halal atau tidak. Bahkan dari data penelitian yang diperoleh, masih sedikit penyembelih ayam potong di pasar yang memiliki sertifikat jaminan produk halal sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014.
======
DATA-data dan fakta tersebut diperoleh berdasarkan penelitian yang dilakukan mahasiswa dan dosen serta segenap civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syamsul Ma’arif (STIT Syam) Bontang belum lama ini. Hasil tersebut dibeberkan dalam seminar bertajuk “Hasil Penelitian Mahasiswa dan Dosen Tentang Pengamatan Teknik Pemotongan Ayam Pada Pasar Tradisional Bontang” yang digelar di Aula Pertemuan STIT Syam, Minggu (13/5).
Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Penyelenggara Syariah kementerian Agama (Kemenag) Bontang Yarkani, Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Bontang Tasnim Muin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang Imam Hambali, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Haedar, Ketua Yayasan STIT Syam Hasanudin Hakam beserta jajaran dosen, serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kepala penilitian yang juga salah satu dosen STIT Syam, Muhammad Ihsan mengatakan, secara umum penyembelihan ayam potong di Bontang dilaksanakan oleh penyembelih yang ada di setiap pasar tradisional Bontang. Pelaksanaannya pun cenderung memiliki kesamaan cara, waktu, dan tempat pelaksanaan. Cara penyembelihannya, dilakukan dengan sikap berdiri, lalu ayam tersebut dikeluarkan dari kandang, kemudian disembelih dengan memegang kedua sayap beserta kepala ayam yang ditekuk ke belakang di waktu yang bersamaan. Waktu penyembelihannya, terdiri dari tiga waktu. Pertama dilakukan saat dini hari, kedua pagi hari, dan terakhir sore hari. Adapun tempat pemotongan, dilakukan di depan kandang ayam itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan tata cara penyembelihan yang tak sesuai syariat Islam sehingga kehalalannya diragukan. Termasuk dari segi kebersihan (higienitas). Hal ini tentunya membahayakan bagi para konsumen utamanya umat muslim yang di dalam ajaran Islam, dilarang memakan daging yang penyembelihannya tak sesuai syariat Islam.
“Oleh karena itu, perlunya dukungan semua pihak terutama dari Pemerintah Bontang untuk mendorong pihak-pihak terkait terutama pedagang-pedagang di pasar agar menciptakan proses penyembelihan ayam potong yang sesuai dengan ajaran Islam,” ujarnya.
Wawali Basri yang hadir dalam kesempatan itu pun menyambut baik hasil penelitian tersebut. Dirinya pun setuju jika ke depan akan dilakukan penataan dan pembinaan terhadap para pedagang di pasar tradisional agar di dalam melakukan penyembelihan ayam potong, tidak hanya asal menyembelih saja tanpa disertai ilmu, melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Sebagai tindaklanjut, nanti kita harapkan di setiap pasar di Bontang dibuatkan tempat khusus untuk penyembelihan ayam potong. Yang mana di dalamnya juga akan diberdayakan seorang ustaz agar proses pemotongannya sesuai dengan syariat dan memenuhi standar kesehatan,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain mendorong para penyembelih ayam potong memiliki sertifikat jaminan produk halal, Wawali Basri juga meminta agar civitas akademika STIT Syam beserta pihak terkait untuk membuat buku panduan tata cara penyembelihan hewan yang sesuai tuntunan syariat Islam. Buku tersebut diharapkan bisa menjadi pegangan para pengusaha maupun penyembelih hewan, sehingga seluruh hewan yang dikonsumsi masyarakat Bontang, kehalalannya tidak diragukan lagi. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: