SANGATTA – Memasuki tahun politik, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai wadah sosialiasasi para calon legislatif (caleg) mulai menjamur. Tak terkecuali di Kutim. Namun, keberadaannya sering kali tak sesuai aturan. Seperti pelanggaran tidak sesuai ukuran atau mencetak melebihi jatah.
Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo menjelaskan, berbagai pelanggaran tersebut sudah nampak di beberapa titik tempat APK tersebut berdiri.
“Sering saja kami pantau APK tidak benar. Padahal sudah diberitahukan ke setiap partai politik. Hanya masih ada yang tidak sesuai,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, Bawaslu Kutim tidak hanya sekali mengirim surat imbauan kepada partai politik. Bahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kedua kalinya sebagai peringatan kepada mereka. Tak segan, Bawaslu Kutim juga mengancam akan menurunkan APK jika masih melanggar dan mengindahkan imbauan Bawaslu.
“Sudah disurati kedua kalinya, imbauan dan rekomendasi. Jika diabaikan lagi, pekan depan akan diturunkan,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satu caleg DPR RI, menurut inventarisasi Bawaslu telah melebihi jatah. Harusnya hanya memasang lima, ternyata terdeteksi lebih.
“Ada salah satu calon, sudah tahu jatahnya lima, terpajang tujuh. Malah telah masuk kajian, sudah disurati ke parpol tapi juga tidak diindahkan,” tandasnya.
Ditemukan juga, Caleg Provinsi dapil Kutim yang memasang APK tidak sesuai ukuran. Hingga pihaknya harus menindak tegas. Mengingat hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.
“Sempat juga, ada calon yang pasang baliho ukuran besar. Padahal baru sehari ia pasang, besoknya kami tindak,” tuturnya.
Dengan itu, timnya melakukan sidang secara cepat sebagai upaya penurunan APK. Sesuai dengan prosedural dan bekerja sama Satpol PP untuk menindak.
“Rekomendasi harus ditindak lanjuti oleh PPK. Tembusan ke KPU dan Bawaslu. Terus KPU memerintahkan untuk menurunkan,” jelasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post