bontangpost.id – Aan (bukan nama sebenarnya) kini harus berurusan dengan polisi. Pelajar 14 tahun ini, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Dia diringkus Senin (8/8/2022) sekira pukul 16.00 di Taman Adipura, Bontang Kuala.
Kejadiannya di Jalan DI Panjaitan, Api-Api, Bontang Utara. Selasa (26/7/2022) pukul 01.00. Kala itu korban tengah tertidur pulas di dalam kamar. Ponselnya disimpan tepat di sampingnya. Tiga jam kemudian, saat korban terbangun dari tidurnya, ponselnya sudah raib.
Begitupun dengan dompet yang disimpan di atas meja kamar. Dompet berisikan uang tunai Rp 5 juta, ikut hilang.
Tas di belakang pintu kamar berisi emas 5 gram turut digondol maling.
“Saat dicek pintu samping rumah, dalam kondisi terbuka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Adapun dalam melakukan aksinya, Aan seorang diri. Dia masuk ke rumah korban, melalui pintu samping yang kala itu menurutnya dalam kondisi tidak terkunci.
“Uangnya dipakai untuk jajan dan beli sabu, dari pengakuannya,” jelasnya.
Kini warga Bontang Utara itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Pelajar SMP itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post