Mendagri Perintahkan Pemkot Bontang Tarik Gugatan Tapal Batas Sidrap

bontangpost.id – Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat penting yang dialamatkan kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, pada 30 Juli 2024.

Surat tersebut memuat instruksi tegas agar Pemerintah Kota Bontang segera mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Surat bernomor 100.4.11/3538/SJ tersebut berkaitan dengan pembentukan beberapa wilayah administratif seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

“Melalui surat ini, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa penyelesaian permasalahan dalam pemerintahan haruslah dilakukan secara administratif dan internal antar lembaga, bukan melalui jalur hukum di peradilan,” bunyi surat tersebut.

Menteri Dalam Negeri menilai, langkah Pemkot Bontang yang membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi kurang tepat dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang baik.

Pemerintah diminta untuk mematuhi aturan dan mekanisme yang telah disepakati, terutama yang menyangkut urusan pemerintahan.

Selain itu, dalam surat tersebut, Mendagri juga mengingatkan tentang pentingnya menyelesaikan masalah antar pemerintahan daerah dengan cara yang telah ditentukan. Yakni melalui jalur administratif yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, bukan melalui pengadilan.

Dengan demikian, Pemkot Bontang diwajibkan untuk menarik kembali permohonan uji materi tersebut dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

“Langkah ini diambil untuk memastikan masalah dapat diselesaikan di tingkat internal pemerintah tanpa melibatkan jalur peradilan,” tertulis di surat itu.

Bontang Post belum mendapat konfirmasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase terkait surat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakuka. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version