SANGATTA – Sebagian besar “petinggi” di Pemkab Kutim masih saja tak mengindahkan terkait pelaporan harta kekayaan. Padahal perintah ini terus disampaikan oleh Pemkab Kutim. Meskipun begitu, Pemkab Kutim terus menyoroti progres LHKPN tersebut. Hal itu tak lain untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekda Kutim, Irawansyah mengatakan, pejabat yang berkewajiban memberikan laporan harta kekayaan dapat segera menyelesaikannya.
Untuk Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, dapat melaporkan di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal). Sedangkan untuk OPD dapat ke Inspektorat Wilayah atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Se-Kutim baru 50 persen yang melaporkan. Jika bulan ini belum, maka instruksi pak bupati untuk menunda Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegas Irawansyah.
Padahal, sesuai kesepakatan akhir Agustus kemarin merupakan batas waktu pelaporan bagi pejabat. Namun faktanya masih banyak yang belum melaporkan. Masih setengahnya.
“Kami harap taati aturan. Lapor harta kekayaan merupakan kewajiban bagi semua. Mulai dari pejabat kabupaten hingga kelurahan,” katanya.
Wakil Bupati, Kasmidi Bulang pun sudah beberapa kali mengingatkan kepada semua pejabat. Begitupun dengan Bupati Kutim, Ismunandar. Bahkan ancaman penundaan insentif diberikan. Begitupun dengan promosi jabatan.
Selain itu, OPD terkait diminta melaporkan pejabat yang tidak aktif bekerja. Seperti telat datang bekerja atau yang pulang kampung sebelum waktunya. Ditambah manfaatkan fasilitas negara.
“Mohon dilaporkan jika ada pejabat yang tidak aktif. Agar dapat diberi sanksi. Jika masih tidak turun juga berarti yang bersangkutan tidak mau jadi pejabat lagi,” terangnya. (dy)