SAMARINDA – Rencana penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur umum ditanggapi Forum Honorer Pegawai Tidak Tetap Kaltim. Dalam hal ini pemerintah diminta untuk juga memikirkan dan menuntaskan nasib dari para pekerja honorer khususnya yang masuk dalam kategori 2 atau K2 yang ada di Kaltim.
Wahyudin selaku ketua forum mengungkapkan, nasib 1.500-an tenaga honorer di Kaltim hingga kini masih belum jelas. Sebanyak 500-an orang di antaranya berada di Samarinda. Karena itu dia meminta pemerintah dapat menyelesaikan terlebih dulu masalah kesejahteraan tenaga honorer tersebut.
“Para tenaga honorer yang masuk K2 itu minimal masa kerjanya sudah mencapai 12-15 tahun. Ini yang tidak bisa ter-cover dalam penerimaan PNS melalui jalur umum,” terang Wahyudin.
Dengan masih adanya tenaga honor yang belum tuntas permasalahannya, seharusnya pemerintah tidak membuka peluang dengan mengangkat tenaga PNS yang baru secara umum. Pembukaan peluang ini disebut berdampak pada para tenaga honor khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Sementara secara kualitas, pendidikan para tenaga honor ini sudah tidak diragukan lagi. Berbeda dengan yang para pegawai baru yang akan masuk nantinya. “Ini yang sangat kami sesalkan dengan adanya penerimaan PNS baru melalui jalur umum. Sementara yang ada sendiri ini tidak ada terselesaikan,” sambungnya.
Kalaupun pembukaan penerimaan ini tetap dipaksakan karena sudah menjadi aturan pusat, pihaknya berharap pemerintah daerah bisa menghargai para pekerja honor sesuai jasa dan pengabdiannya masing-masing. Karena bukan tidak mungkin para tenaga honor ini nantinya tergeser atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa mendatang.
“Selama ini kan tidak ada yang mengatur mereka padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun,” ujar Wahyudin.
Posisi tenaga honor ini sendiri, sambung dia, masih belum jelas. Apakah mengikuti undang-undang ketenagakerjaan atau undang-undang pendidikan. Bila termasuk dalam ketenagakerjaan, terdapat Undang-Undang 13 yang mengatur masa kerja, uang PHK, pesangon, hingga uang perumahan. Hal-hal tersebut didapatkan sesuai masa kerja mereka.
Tetapi kalau mengacu pada undang-undang pendidikan, para pekerja honor ini bukan PNS. Sehingga tidak bisa masuk ke undang-undang pendidikan. “Makanya kami berharap guru honor ini diperlakukan sebagaimana pekerja pada umumnya. Jadi ada hak-hak mereka yang dipenuhi kalau nantinya tergeser, ter-PHK, atau tidak dipakai lagi pihak sekolah,” urainya.
Wahyudin meminta pemerintah dapat menghargai pengabdian para pekerja honorer khususnya para guru. Karena mereka sudah banyak berjasa kepada anak-anak generasi penerus bangsa. “Kalau pemerintah tidak menghargai jasa mereka, jangan berharap ke depan para guru dan anak-anak akan menghargai bangsa ini. Karena bangsa ini sendiri tidak pernah menghargai guru-guru kita,” tuturnya.
Forum sendiri, jelas Wahyudin, tidak pernah lagi dilibatkan dalam proses penerimaan ini. Padahal beberapa tahun sebelumnya forum dilibatkan dalam penerimaan CPNS. Bahkan forum bisa membantu pengangkatan tenaga honor yang usianya sudah di atas 35 tahun.
“Tahun 2010 ada 13 orang tenaga honorer di atas usia 35 tahun yang lulus menjadi PNS. Padahal kalau lewat jalur umum hal itu tidak mungkin bisa terjadi. Sementara saat ini masih ada ratusan K2 di atas 35 tahun yang nasibnya masih belum jelas,” pungkas Wahyudin. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: