SAMARINDA – Kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh pemerintah pusat tidak serta merta menghambat pembentukan DOB. Sebab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat membatalkannya melalui pembentukan Undang-undang (UU) inisiatif.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyebut, dirinya telah berbicara dengan anggota Komisi II DPR RI daerah pemilihan Kaltim untuk membahas UU inisiatif yang memungkinkan segera terbentuk DOB di Kaltim.
Sehingga rencana pemerintah membentuk DOB di Berau Pesisir, Paser Selatan, dan Kutai Pesisir dapat segera tercapai melalui skema UU inisiatif DPR. Karena itu, langkah tersebut harus didasarkan pada penelitian dan alasan yang kuat di balik pembentukan DOB.
Kata dia, salah satu alasan mendasar munculnya aspirasi DOB di tiga daerah tersebut karena kenyataan bahwa setiap wilayah tidak sama pembangunananya. Terdapat perbedaan yang cukup jauh antara pembangunan di daerah perkotaan dengan wilayah kecamatan atau pedesaan.
“Benar di Kaltim sebagian daerah mengalami disparitas pembangunan. Misalnya di Kutai Kartanegara, daerah pesisir ada yang maju, tetapi juga ada daerah yang tertinggal,” kata Awang, Senin (9/4) lalu.
Usulan pembentukan DOB tidak datang dari elite politik tertentu, namun lahir dari masyarakat di akar rumput. Karena diakui, kue ekonomi masih tersentral di daerah perkotaan.
“Oleh sebab itu silahkan dikaji melalui penelitian, supaya muncul pemahaman yang baik terhadap pembentukan DOB. Apabila sudah ada hasil penelitian, kami akan segera ajukan kepada Komisi II DPR RI,” serunya.
Pembentukan DOB muncul karena beberapa alasan mendasar. Antara lain pemerataan pembangunan daerah, pelayanan pada masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam dapat diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan daerah.
“Apalagi kita mengetahui, Kecamatan Anggana, Sangasanga, Muara Jawa, dan Samboja adalah penyumbang terbesar minyak, gas, dan batu bara,” tegasnya.
Walau gubernur telah melakukan komunikasi dengan wakil rakyat di pusat, bukan berarti tidak ada lagi peran kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tiga kabupaten tersebut untuk menyukseskan perjuangan DOB di pusat.
Kata Awang, kepala daerah dan wakil rakyat di Kutai Kartanegara, Paser, dan Berau harus tetap mengambil inisiatif. Salah satunya melakukan pengkajian kondisi nyata di masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut gubernur dua periode itu, telah menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Dalam hal penyusunan laporan penilitian untuk diajukan di pusat.
“Setelah hasil penelitian itu muncul, kami akan bersama-sama mengajukannya pada pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat dan DPR dapat membahas dan menetapkan tiga daerah itu menjadi DOB,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: