bontangpost.id – Dukungan Indonesia untuk Palestina tidak hanya lewat diplomasi dan pengiriman berbagai bantuan. Yang terbaru, kemarin (10/11) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam menyebutkan, fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina itu menyatakan beberapa hal. ”Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” ujarnya.
Fatwa tersebut juga membolehkan zakat, infak, dan sedekah dikirim ke Palestina. “Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh. Seperti untuk perjuangan Palestina,” ucapnya.
Terpisah, perwakilan Egyptian Red Crescent (ERC) Marwan mengungkapkan, sebanyak 600 truk bantuan kemanusiaan dari Indonesia, termasuk Baznas, telah berhasil masuk ke Gaza melalui gerbang Rafah, Mesir.