bontangpost.id – Ijtima Ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir Kamis (11/11) menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya terkait praktik pinjaman online (pinjol), penikahan online, serta cryptocurrency atau mata uang kripto.
Hasil keputusan Ijtima Ulama itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. ’’Untuk pinjol ada empat diktum,’’ katanya.
Pertama adalah pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah akat tabarru atau kebajikan. Akad ini didasarkan rasa saling tolong menolong selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Asrorun lantas menjelaskan sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya haram. Kemudian dalam praktik pinjol yang kerap dikeluhkan masyarakat, seperti adanya ancaman fisik serta membuka aib atau rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang hukumnya haram.
’’Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan,’’ tuturnya.
Asrorun menegaskan pinjaman baik online maupun offline yang mengandung riba, hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dia menghimbau umat Islam sebaiknya menggunakan jasa keuangan dengan prinsip syariah.
Dalam keputusannya MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait praktik pinjol yang meresahkan masyarakat. Rekomendasi ini untuk Kominfo, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MUI meminta lembaga-lembaga itu meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. ’’Selain itu juga menindak tegas penyalahgunaan praktik pinjaman online,’’ tuturnya.
Asrorun mengatakan praktik pinjaman online atau peer to peer lending (fintech lending) harus taat pada aturan atau regulasi yang sudah dibuat. Kepada para penyelenggara layanan pinjol maupun pinjaman konvensional, diharapkan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman transaksinya.
Kemudian soal hukum pernikahan online dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Utamnya adalah para pihak mempelai taidak bisa hadir dan tidak mau mewakilkan (tawkil). Syarat pernikahan online dibolehkan adalah wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jaringan virtual meliputi suara dan gambar atau video.
’’Kemudian dalam waktu yang sama (real time, red) dan adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak,’’ tuturnya. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat tersebut, hukumnya tidak sah,’’ katanya. Kemudian pernikahan yang dijalankan secara online, tetap harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah Kantor Urusan Agama (KUA).
Isu kontenporer lainnya yang dibahas dalam Ijtima Ulama adalah cryptocurrency atau kripto. MUI menetapkan ada tiga ketentuan hukum tentang kripto. Pertama penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram. Karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (bahaya), dan bertentangan dengan UU 7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia 17/2015.
Kedua kripto sebagai sebuah komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Diantaranya karena tidak memenuhi syarat wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan hak milik yang bisa diserahkan ke pembeli.
’’Ketika cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan underlying serta mememiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan,’’ tuturnya. Syarat sil’ah itu meliputi ada wujud fisiknya, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa diserahkan kepada pembeli. (wan)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post