Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Timur (Kutim) turut mengomentari terjadinya over kapasitas ruang tahanan di Polres Kutim. Kepala MUI, Kutim, Muhammad Adam, menuturkan, terjadinya over kapasitas merupakan perkara penzaliman terhadap para tahahan.
Sebab, hal tersebut mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Karena dibalik itu semua, ada hak-hak warga tahanan yang laik diperhatikan. “Kalau ada unsur kesengajaan, maka hal tersebut zalim namanya,” ujar Kepala MUI, Muhammad Adam.
Akan tetapi, jika hal tersebut bersifat darurat atau bukan karena unsur kesengajaan, maka islam memandang bukan menjadi permasalahan. Islam memberikan toleransi yang besar jika over kapasitas tersebut karena keterpaksaan.
“Yang menjadi masalah itu kalau disengaja. Tetapi kalau bersifat darurat, tidak menzalimi namanya. Namanya juga darurat. Makanya, hukumnya dimaafkan. Kan bisa jadi karena belum ada anggaran,belum ada tempat, dan waktu, ” katanya.
Meskipun dimaafkan, dirinya juga berpesan agar kiranya perlu dicarikan solusi untuk jangka pendek dan panjang. Karena sangat tidak dimungkinkan jika para tahanan harus berdesakan secara terus menerus tanpa ada solusi dalam penanganannya. Terlebih, tahanan tidak hanya ada saat ini saja, akan tetapi terus bertambah semasa tindak kriminal di Kutim belum berakhir.
“Kita lihat juga kesehatannya seperti apa. Jadi memang perlu ada solusi yang baik. Yang kita sarankan, secepatnya melakukan pembangunan gedung baru atau perluasan ruang tahahan. Sehingga, para tahanan dimanusiakan juga. Jangan sampai melanggar HAM,” katanya. (dy)