BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan retribusi bagi pedagang yang menempati lapak di kawasan Pelataran Bontang Kuala mulai April 2026.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Bontang, Muhammad Ihsan, menyampaikan setiap pedagang dikenakan biaya Rp300 ribu per bulan untuk penggunaan lapak.
“Retribusi ini hanya untuk sewa lapak, belum termasuk listrik dan air. Kebutuhan utilitas dikelola mandiri oleh pedagang,” jelasnya.
Sementara untuk tiket masuk pengunjung ke kawasan wisata, pemerintah kota masih melakukan pembahasan agar tidak bertabrakan dengan kebijakan parkir yang diterapkan Dinas Perhubungan Bontang.
“Kami masih koordinasi dengan Dishub supaya tidak ada tumpang tindih,” tambah Ihsan.
Saat ini, terdapat 45 kios atau lapak UMKM di kawasan Bontang Kuala yang dibangun melalui program revitalisasi pelataran selama dua tahap, yakni pada 2024 dan 2025. Revitalisasi ini tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga meningkatkan fasilitas bagi pedagang dan pengunjung. (*)






