SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Senin (5/11) kemarin, memanggil Awang Faroek Ishak. Pemanggilan tersebut untuk menggali keterangan terkait posisi mantan Gubernur Kaltim itu dalam struktur tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, Awang Faroek disebut sebagai ketua kampanye pasangan capres dan cawapres tersebut di wilayah Kaltim. Namun dalam struktur tim yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak terdapat nama mantan Bupati Kutai Timur itu.
“Ketentuannya harus terdaftar di KPU. Tetapi beliau tidak terdaftar. Beliau sebagai relawan. Bukan sebagai tim kampanye,” ungkap Saipul.
Berdasarkan data yang diterima Bawaslu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan, Safaruddin terdaftar di KPU Kaltim sebagai ketua tim kampanye pasangan calon yang diusung PKB, PPP, Partai Golkar, Partai NasDem, dan PDI Perjuangan tersebut.
“Artinya itu yang kami ingatkan dan minta kejelasan statusnya Pak Awang di tim kampanye. Jadi tadi (kemarin, Red.) bukan pemeriksaan. Hanya penjelasan biasa,” terangnya.
Selain itu, pemanggilan tersebut bertujuan mengingatkan Awang Faroek agar tidak melanggar ketentuan administrasi tim kampanye. Apabila tidak diindahkan, maka yang bersangkutan dapat disebut melanggar aturan pemilu.
“Tentu saja ada sanksinya. Terutama sanksi administrasi. Karena sudah terbukti tidak sesuai administrasi tim kampanye resmi,” tegasnya.
Dia menyebut, Awang Faroek diberikan opsi untuk bergabung dalam tim kampanye yang terdaftar di kabupaten/kota dan provinsi. Hal itu sebagai prasyarat untuk melakukan kampanye pemilu.
“Kalau dengan cara itu, beliau bisa saja melakukan kampanye. Tetapi kalau ada tim kampanye yang sudah terdaftar, kemudian ada lagi yang lain mengaku sebagai tim kampanye, ada dugaan pelanggaran di situ,” tuturnya.
Kata Saipul, di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, hanya tim kampanye yang terdaftar secara resmi di KPU yang diperbolehkan melakukan sosialisasi pasangan capres dan cawapres.
“Beliau harus mengikuti prosedur itu dulu. Kalau mau dibilang tim resmi, harus ikuti aturan. Kalau posisinya sekarang tidak terdaftar. Jadi itulah yang dipertanyakan,” jelasnya.
Klaim penunjukan Awang Faroek sebagai ketua tim kampanye pasangan Jokowi-Ma’ruf mencuat pada September 2018 lalu. Sebelum mantan orang nomor satu di Benua Etam itu memublikasikan struktur tim tersebut, Safaruddin dan seluruh pengurus partai pengusung telah melakukan rapat koordinasi untuk pemantapan struktur tim kampanye.
Namun demikian, dari keterangan Awang Faroek, posisinya sebagai ketua tim kampanye telah disetujui tim pemenangan nasional Jokowi-Ma’ruf.
Beragam komentar dari partai pengusung sempat mencuat ke publik setelah Awang Faroek mengklaim sebagai ketua tim kampanye. Dari keterangan itu, diketahui hanya Safaruddin yang ditunjuk secara resmi di partai koalisi. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post