Nasib Akper Pemprov Terancam

Iwan Samsugito(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Keberadaan Akademi Keperawatan (Akper) Pemprov Kaltim tengah terancam. Kampus pelat merah yang beralamat di Jalan Anggur, Samarinda ini bakal tidak bisa menerima mahasiswa baru dan kegiatan belajar-mengajarnya dihentikan. Apabila proses penggabungannya dengan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tak kunjung rampung hingga akhir tahun ini.

Kepala Seksi (Kasie) Kemahasiswaan Akper Pemprov Kaltim, Iwan Samsugito mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan penyelenggaraan pendidikan tinggi dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Akper Kaltim termasuk yang kewenangannya dipindahkan ke pemerintah pusat. Yaitu dengan cara bergabung dengan Unmul,” kata Iwan kepada Metro Samarinda, Kamis (14/12) kemarin.

Proses alih wewenang ini ditenggat harus sudah dilakukan sebelum 2017 berakhir. Hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masalahnya adalah, hingga kini persyaratan utama yaitu bukti sertifikat kepemilikan lahan pemprov seluas 29.084 meter persegi atas Akper belum juga dipegang. Sedangkan, tahun 2017 tinggal menyisakan hitungan hari saja.

“Jadi apakah nanti misalnya bisa diperpanjang atau tidak, kami belum tahu. Kami juga menunggu. Mudah-mudahan kalau tidak ada kendala, mereka (Kemendagri) mau memberi batas waktu tambahan,” ungkapnya.

Kata Iwan, pengurusan sertifikat kepemilikan pemprov atas lahan Akper saat ini sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda. Sebelumnya, BPN menjanjikan kepada Akper bisa menyelesaikan pengadaan sertifikat di Desember ini. Karena itu Iwan optimistis bila sertifikat tersebut bisa segera selesai dan proses peralihan berjalan tepat waktu.

“Sertifikatnya yang belum. Waktu itu kami sudah bertemu kepala BPN, mereka menargetkan bisa selesai di Desember. Sudah berproses, tinggal penerbitan. Jadi optimistis bisa,” tambah Iwan.

Menariknya, berdasarkan pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Akper dari pemprov ke pemerintah pusat dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini disahkan. Iwan berdalih, sejatinya proses peralihan telah dimulai sejak lama.

“Sebenarnya 2016 itu mulai startnya. Jadi kami mengikuti, dan aktif-aktifnya baru ini. Prosesnya memang sudah lama dari pusat. Namanya juga melibatkan kemenenterian-kementerian,” tuturnya (selengkapnya lihat grafis).

Selain belum diterbitkannya sertifikat tanah, kendala lain yang dihadapi dalam peralihan ini yaitu belum lengkapnya dokumen pengalihan personel belum lengkap atau dokumen lolos butuh per personel. Dalam melengkapi dokumen ini, Akper bakal bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pembuatan surat lolos butuh personel.

Masih mandeknya proses peralihan ini sendiri berimbas pada penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di kampus yang kini memiliki 215 mahasiswa tersebut. Pasalnya, pada tahun ajaran 2017/2018, Akper tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini dikarenakan surat dari Kemenristekdikti yang melarang penerimaan selama proses pengalihan belum selesai.

“Jadi saat ini kami mengajar mahasiswa tingkat 2 dan tingkat 3. Untuk mahasiswa tingkat 1 belum menerima,” sebut Iwan.

Apabila nantinya bergabung dengan Unmul, Akper yang telah berdiri sejak 1990. bakal berubah menjadi program studi keperawatan di bawah Fakultas Kedokteran (FK). Proses belajar-mengajar akan tetap sama dan berada di lokasi yang sama. Hanya saja berganti nama dan kewenangan pengelolaan. Kata Iwan, ada sisi positif dari penggabungan ini.

“Keuntungannya, kami bisa mengembangkan jabatan fungsional yang selama ini belum kami miliki. Selain itu kami bisa mengembangkan tridarma perguruan tinggi. Karena sampai saat ini kami tidak bisa meminta bantuan ke Dikti karena kami tidak terdaftar di bawah Dikti. Saat ini masih di bawah pemprov,” urainya. (luk)

Grafis 1

PROFIL AKPER

  • Milik Pemprov Kaltim
  • UPTD Dinas Kesehatan Kaltim
  • Berdiri sejak 1990
  • Jumlah PNS: 26
  • Jumlah Mahasiswa: 215 mahasiswa
  • Lulusan sampai 2017: 2.710 orang

Grafis 2

TAHAPAN PENGALIHAN

  • Gubernur merekomendasikan Akper Pemprov Kaltim diserahkan kepada Kemenristekdikti dalam hal ini bergabung Unmul sesuai surat tanggal 22 April 2016.
  • Kesediaan dan kesanggupan Rektor Unmul menerima sebagai prodi Keperawatan FK Unmul sesuai surat nomor 2091/UN-17OT/2016 tanggal 10 Mei 2016.
  • Gubernur bersurat kepada Menristekdikti RI nomor 452/976/B.Kesra/2017 tanggal 2 Maret 2017 tentang percepatan proses pengalihan perguruan tinggi kesehatan milik pemprov.
  • Kemenristekdikti melakukan visitasi dan verifikasi kesiapan Akper Pemprov untuk dialihkan P3D tanggal 12 April 2017.

Grafis 3

PERSYARATAN PENGALIHAN

Prasarana:

  • Sertifikat tanah
  • Sertifikat IMB
  • Dokumen sarana dan prasarana

Personel:

  • Surat lolos butuh PNS setiap individu
  • Dokumen pendukung P3D lainnya

Grafis 4

ASET AKPER PEMPROV

2015: Rp 31,6 miliar

2016: Rp 28,7 miliar

Luas tanah: 29.084 M2 (data 19 Februari 2007)

Luas bangunan: 4.186,50 M2 (total dari semua bangunan)

Grafis 5

BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)

  1. BAST dapat dilaksanakan jika semua persyaratan terpenuhi secara clear & clean.
  2. BAST mengacu pada SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ dilakukan antara Gubernur Kaltim dan Menristekdikti, disaksikan Ketua DPRD Kaltim dan Kepala Kejati Kaltim.
  3. BAST direncanakan pekan ke-3 dan ke-4 Desember 2017.

Grafis 6

PERMASALAHAN

  1. Sertifikat tanah Akper masih menunggu diterbitkan BPN.
  2. Dokumen pengalihan personel belum lengkap (dokumen lolos butuh per personel).

Sumber: Akper Pemprov Kaltim

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version